Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Mgt FAJAR NURHESDI, S.H. AGUS NURCAHYO Bin Alm NURASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.998/M.5.32/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR NURHESDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS NURCAHYO Bin Alm NURASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa AGUS NURCAHYO Bin (alm) NURASIM pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan rumah termasuk JI. Ki Ageng Pule RT. 18 RW. 05 Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati Kabupaten. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. ALDI (DPO) di terminal Bungurasih, kemudian terdakwa ditawari pekerjaan oleh sdr. ALDI (DPO) untuk menyewa mobil rental yang kemudian digadaikan kepada pihak lain. Selanjutnya, pada tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr. ALDI (DPO) untuk diajari cara merental mobil tersebut dan dijemput di depan Masjid Moeldoko Bandar Kabupaten Jombang untuk membuat KTP Palsu. Setelahnya, terdakwa menghubungi saksi korban FADLI NOER RAMADHAN melalui chat whatsapp terkait iklan jasa sewa mobil yang saksi korban posting melalui facebook dengan mengatakan akan menyewa mobil saksi korban selama 2 hari untuk menjemput keluarganya di Bandara Juanda Surabaya. Setelahnya, terjadi kesepakatan harga sewa total sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) selama 2 (dua) hari. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa bertemu saksi korban di depan rumah sdr. GALIH GALIH HARIYANTO yang diakui terdakwa sebagai kediamannya di JI. Ki Ageng Pule RT18/RW05 Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati Kabupaten, lalu saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Expander Sport tahun 2020 warna Putih Nomor Polisi : AG 1496 Z, Nomor Rangka MK2NCLPANLJ000892 Nomor Mesin: 4A91HP7666 An. RITA JUWITA, sedangkan terdakwa menyerahkan jaminan berupa identitas palsu yang telah disiapkan sebelumnya yaitu E-KTP NIK 3520110901890002 atas nama GALIH HARIYANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi: AE 2535 HK tahun 2016 Nomor Rangka: MK2NCLPANLJ000892 Nomor Mesin: JFZ1E10198842 beserta STNK an. KRISMONICA WAHYUNINGTYAS terpasang Nomor Polisi: AG 2708 UK. Setelah menguasai mobil tersebut terdakwa pergi bersama sdr. ALDI (DPO) ke perbatasan Caruban Nganjuk untuk melepas GPS pada mobil dimaksud dan terdakwa pergi bersama teman sdr. ALDI (DPO) ke Solo lalu saat diperjalanan tersebut berhenti untuk mengganti plat nomor. Setelah sampai Solo terdakwa diturunkan di jalan sebelum terminal Solo dan dijemput kembali setelah 2 (dua) jam menunggu untuk bermalam di Hotel. Setelah mengetahui istri terdakwa sakit, terdakwa izin untuk pulang terlebih dahulu dan diberikan uang transport sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa diberikan uang kembali sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr ALDI (DPO). Lalu, setelah 2 (dua) hari terdakwa dihubungi oleh sdr. ALDI (DPO) bahwa mobil telah terjual dan diajak untuk bertemu terdakwa di terminal Nganjuk untuk diberikan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian, setelah kejadian tersebut terdakwa sudah tidak pernah melakukan komunikasi dengan sdr.ALDI (DPO) dan tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan uang transport sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan diberikan uang kembali sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. ALDI (DPO) memberikan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kembali kepada terdakwa. Sehingga total keuntungan yang didapatkan terdakwa adalah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebersar Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah)

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP -------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa AGUS NURCAHYO Bin (alm) NURASIM pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan rumah termasuk JI. Ki Ageng Pule RT. 18 RW. 05 Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati Kabupaten. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. ALDI (DPO) di terminal Bungurasih, kemudian terdakwa ditawari pekerjaan oleh sdr. ALDI (DPO) untuk menyewa mobil rental yang kemudian digadaikan kepada pihak lain. Selanjutnya, pada tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr. ALDI (DPO) untuk diajari cara merental mobil tersebut dan dijemput di depan Masjid Moeldoko Bandar Kabupaten Jombang untuk membuat KTP Palsu. Setelahnya, terdakwa menghubungi saksi korban FADLI NOER RAMADHAN melalui chat whatsapp terkait iklan jasa sewa mobil yang saksi korban posting melalui facebook dengan mengatakan akan menyewa mobil saksi korban selama 2 hari untuk menjemput keluarganya di Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya, terjadi kesepakatan harga sewa total sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) selama 2 (dua) hari. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa bertemu saksi korban di depan rumah sdr. GALIH GALIH HARIYANTO yang diakui terdakwa sebagai kediamannya di JI. Ki Ageng Pule RT18/RW05 Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati Kabupaten, lalu saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Expander Sport tahun 2020 warna Putih Nomor Polisi : AG 1496 Z, Nomor Rangka MK2NCLPANLJ000892 Nomor Mesin: 4A91HP7666 An. RITA JUWITA, sedangkan terdakwa menyerahkan jaminan berupa identitas palsu yang telah disiapkan sebelumnya yaitu E-KTP NIK 3520110901890002 atas nama GALIH HARIYANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi: AE 2535 HK tahun 2016 Nomor Rangka: MK2NCLPANLJ000892 Nomor Mesin: JFZ1E10198842 beserta STNK an. KRISMONICA WAHYUNINGTYAS terpasang Nomor Polisi: AG 2708 UK. Setelah menguasai mobil tersebut terdakwa pergi bersama sdr. ALDI (DPO) ke perbatasan Caruban Nganjuk untuk melepas GPS pada mobil dimaksud dan terdakwa pergi bersama teman sdr. ALDI (DPO) ke Solo lalu saat diperjalanan tersebut berhenti untuk mengganti plat nomor. Setelah sampai Solo terdakwa diturunkan di jalan sebelum terminal Solo dan dijemput kembali setelah 2 (dua) jam menunggu untuk bermalam di Hotel. Setelah mengetahui istri terdakwa sakit, terdakwa izin untuk pulang terlebih dahulu dan diberikan uang transport sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa diberikan uang kembali sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr ALDI (DPO). Lalu, setelah 2 (dua) hari terdakwa dihubungi oleh sdr. ALDI (DPO) bahwa mobil telah terjual dan diajak untuk bertemu terdakwa di terminal Nganjuk untuk diberikan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian, setelah kejadian tersebut terdakwa sudah tidak pernah melakukan komunikasi dengan sdr.ALDI (DPO) dan tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai Mobil Mitsubishi Expander tersebut, terdakwa dan Sdr. ALDI (DPO) telah memiliki niat untuk menjualnya dan mendapatkan keuntungan tanpa izin dari pemilik kendaraan dimaksud.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan uang transport sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan diberikan uang kembali sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. ALDI (DPO) memberikan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kembali kepada terdakwa. Sehingga total keuntungan yang didapatkan terdakwa adalah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebersar Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya