Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Mgt Bank Jatim Cabang Magetan 1.JUMIATI
2.ARIE INDRA WIBOWO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Bank Jatim Cabang Magetan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JUMIATI
2ARIE INDRA WIBOWO
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 24.408.367,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 05 Tanggal 10 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan   DIDIK WASIS SUBEKTI S.H Notaris di Kab Magetan serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut,
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
5.    Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp24.408.367,81  (Dua pluh empat juta empat ratus delapan tiga ratus enam puluh tujuh ribu koma delapan puluh satu Rupiah)secara langsung dan seketika.
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Copy dari Sertifikat Hak Milik No.301 an ARIE INDRA WIBOWO terletak di Ds Bulukerto Kec.Magetan Kab. Magetan Provinsi Jawa Timur dengan luas 129 m2 sebagaimana tertera di surat ukur tertanggal 16 Juli 1998  No. 07/Bulukerto/1998
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak