| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Mgt | Tedy Tri Laksono | Abram Dias M F SH. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Mgt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat di RT. 01 RW. 01 Ds. Kedungguwo Kec. Sukomoro Kab. Magetan; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kendaraan STNK pickup nopol AE9186NK kepada Penggugat; 4. Menyatakan bahwa, Tergugat telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata) karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat , apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan; 7. Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun; 8. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat: 9. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini. Atau |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
