Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS PRIYATNO, SH | MURDIKIN | 2 | AGUS PRIYATNO, SH | TATIK MURYANI | 3 | AGUS PRIYATNO, SH | SRIMURYATI | 4 | AGUS PRIYATNO, SH | DEDIK DERMAWAN | 5 | Ratna andriani SH | MURDIKIN | 6 | Ratna andriani SH | TATIK MURYANI | 7 | Ratna andriani SH | SRIMURYATI | 8 | Ratna andriani SH | DEDIK DERMAWAN | 9 | Ridho Nurwahab, SH | MURDIKIN | 10 | Ridho Nurwahab, SH | TATIK MURYANI | 11 | Ridho Nurwahab, SH | SRIMURYATI | 12 | Ridho Nurwahab, SH | DEDIK DERMAWAN |
|
Petitum |
PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-----------------------------
2. Menyatakan sah jual beli antra PENGGUGAT (LULUK KRISTANTINAH) dengan PARIYEM (Almh) pada Tanggal 19-10-1990 atas sebidang tanah darat Petok Nomor 675, Persil 37, D. I. Seluas 21 Ru atau 3 Are yang terletak di Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Gono / Wirsido-------------------------------------------------------------
Sebelah Selatan : Jalan Desa-------------------------------------------------------------------
Sebelah Timur : Tatik Muryani--------------------------------------------------------------
Sebelah Barat : Suyitno----------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;------
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beretikat baik;-----------------------------
5. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan peralihan hak dan mengurus SHM (Sertifikat Hak Milik) atas sebidang tanah darat Petok Nomor 675, Persil 37, D. I. Seluas 21 Ru atau 3 Are yang terletak di Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan;-------
6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;-------------------------------------
SUBSIDER : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono)----------------------------------------------
|