Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Provisionil PELAWAN;
- Menunda/ Menangguhkan pelaksanaan Pengosongan sebidang tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan yang saat ini dinyatakan melalui putusan kasasi Putusan Kasasi Nomor 2424 K/Pdt/2021 tanggal 2 November 2021 adalah milik sah TERLAWAN I, sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap / sampai putusan Inkracht van gewijsde, berikut dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan :
Sertifikat Hak Milik (SHM) 1390/Kepolorejo, atas nama Nyonya Ida Nursiyanti (TURUT TERLAWAN I) seluas 305 m2 (tiga ratus lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Sebagaimana dalam surat ukur No. 90/Kepolorejo/98, Tgl. 20 Oktober 1998, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Gereja Advent
- Sebelah Timur : Tanah Milik Budi Karya
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Ahmad Yani
- Sebelah Barat : Tanah Milik Cik Merry
.
DALAM POKOK PERKARA:
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pemegang hak jaminan yang sah atas Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di atas yang saat ini dinyatakan melalui putusan kasasi Putusan Kasasi Nomor 2424 K/Pdt/2021 tanggal 2 November 2021 adalah milik sah TERLAWAN I;
- Menyatakan agar Menunda/ Menangguhkan pelaksanaan Permohonan perubahan data yuridis berupa kepemilikan hak atas tanah dalam buku tanah atas sebidang tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan yang saat ini dinyatakan melalui putusan kasasi Putusan Kasasi Nomor 2424 K/Pdt/2021 tanggal 2 November 2021 adalah milik sah TERLAWAN I, sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap / sampai putusan Inkracht van gewijsde, berikut dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan :
Sertifikat Hak Milik (SHM) 1390/Kepolorejo, atas nama Nyonya Ida Nursiyanti (TURUT TERLAWAN I) seluas 305 m2 (tiga ratus lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Sebagaimana dalam surat ukur No. 90/Kepolorejo/98, Tgl. 20 Oktober 1998, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Gereja Advent
- Sebelah Timur : Tanah Milik Budi Karya
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Ahmad Yani
- Sebelah Barat : Tanah Milik Cik Merry
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet dan Kasasi;
- Menghukum TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk mentaati isi putusan perkara ini;
- Menghukum TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono):---------------------------- |