Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Mgt 1.ANDIKA RUSWANTORO
2.VIA RISTIASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDIKA RUSWANTORO
2VIA RISTIASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.   Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2.   Memberikan  izin  kepada  Pemohon untuk memperbaiki  kesalahan  penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No.  3520-LU-21082023  dari REYSHAKA   ELZIO  PRATAMA  menjadi   MUHAMMAD  ARSHAKA ALFARIZQI.
3.   Memerintahkan  kepada  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil   Kota Magetan setelah  menerima  Salinan penetapan  ini  membuat catatan  pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Magetan.
4.   Membebankan   kepada  pemohon  segala  biaya-biaya   yang  timbul   karena adanya permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak