Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Mgt Muhasit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhasit
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon     pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3520-LT-31122024-0014 tanggal 31 Desember 2024 atas nama Muhasit, laki-laki, tempat lahir di Pamekasan pada tanggal 04 Juni 1972 dirubah diganti menjadi Muhasit Harahap, laki-laki, tempat lahir di Pamekasan pada tanggal 04 Juni 1972.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan dengan menunjukkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Magetan yang  sudah berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pula dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan tentang perubahan nama Pemohon semula Muhasit diganti menjadi Muhasit Harahap.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak