| Dakwaan |
Benar pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wib, di dalam Warung Kelurahan Karangrejo Kec. Karangrejo Kab. Magetan,. Kanit Samapta bersama anggota Samapta melaksanakan Giat Patroli dan telah menangkap (tertanakap tanaan) tersanaka a.n YOGY BAMBANG SETIAWAN tepatnya di dalam Warung Kelurahan Karangrejo Kec. Karangrejo Kab. Magetan karena kedapatan memiliki Miras Arak jawa tanpa in sebanyak kurang lebih 600 mL dalam kemasan 1 (satu) botol plastik, Selanjutnya Barang bukti dan Tersangka diamankan di Polsek Karangrejo untuk diadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.- Korban
: dengan kerugian : Rp.0. |