Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Mgt Nur Amin,S.H.M.Hum 1.SULVA IS WAHYUDI Bin SUHADI
2.ROHMAD Als MAMAD Bin Alm MARTO KADI
3.AGUS SUSANTO Als KENTES Bin ADJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.960/M.5.32/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Amin,S.H.M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULVA IS WAHYUDI Bin SUHADI[Penahanan]
2ROHMAD Als MAMAD Bin Alm MARTO KADI[Penahanan]
3AGUS SUSANTO Als KENTES Bin ADJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa 1. SULVA IS WAHYUDI Bin SUHADI bersama-sama dengan terdakwa II. ROHMAD alias MAMAD bin alm.KARTO KADI dan terdakwa III. AGUS SUSANTO alias KENTES bin ADJI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2024 bertempat bertempat di area persawahan blok senongko Dukuh Nanom Rt.02 Rw. 03 Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama-sama, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa II.  ROHMAD alias MAMAD bin MARTO KADI, menghubungi via Handphone  kepada terdakwa III. AGUS SUSANTO alias KENTES bin ADJI untuk bersama-sama merencanakan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin berupa mesin diesel. Kemudian terdakwa III. menghubungi terdakwa I. SULVA IS WAHYUDI untuk menjemput terdakwa II.
  • Kemudian terdakwa I dan terdakwa III berangkat dari Ngawi dengan cara terdakwa I memboncengkan terdakwa III mengendarai sepeda motor honda Vario 125 warna biru Nomor  Polisi AE 3143 JAW milik terdakwa I. menuju pasar sayur Magetan yaitu lokasi yang telah ditentukan oleh terdakwa II dan terdakwa IIg telah menunggu dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick Up L300.
  • Kemudian terdakwa 1. SULVA IS WAHYUDI Bin SUHADI bersama-sama dengan terdakwa II. ROHMAD alias MAMAD bin alm.KARTO KADI dan terdakwa III. AGUS SUSANTO alias KENTES bin ADJI masing-masing membagi tugas yaitu terdakwa I SULVA IS WAHYUDI bertugas menunggu mobil pick up milik terdakwa II. ROHMAD alias MAMAD yang diparkir di pasar sayur Magetan, kemudian terdakwa II. AGUS SUSANTO alias KENTES Bertugas mengecek keberadaan barang berupa mesin diesel yang berada diarea lokasi persawahan blok senongko Dukuh nanom  Rt.02 Rw.03 Kelurahan tawanganom  Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan dan terdakwa II. bertugas mengawasi situasi dan berjaga-jaga pada saat terdakwa III AGUS SUSANTO mengambil barang sambil duduk diatas sepeda motor.

 

 

 

 

Selanjutnya tanpa seijin saksi  ANANG BUDIONO selaku pemilik diesel traktor, terdakwa III. AGUS SUSANTO alias KENTES dengan menggunakan 1 (satu) set kunci engkol yang telah dipersiapkan dari rumah melepas mesin diesel traktor merk KUBOTA yang terpasang  di kerangka traktor yaitu melepas 4 (empat) baut yang mengait mesin dan kerangka traktor tersebut.

 -  Setelah terdakwa III. AGUS SUSANTO berhasil melepas mesin diesel traktor tersebut, terdakwa AGUS SUSANTO menghampiri terdakwa II ROHMAD alias MAMAD yang menunggu diatas sepeda motor dan bersama-sama berusaha mengangkat mesin diesel tersebut, namun karena diangkat terdakwa II dan terdakwa III tidak kuat, kemudian terdakwa II dan terdakwa III memanggil terdakwa I. SULVA IS WAHYUDI yang menunggu mobil pick Up  di pasar sayur untuk bersama-sama mengangkat mesin tersebut. Kemudian terdakwa III dan  terdakwa I. SULVA IS WAHYUDI, kembali ke lokasi mesin diesel traktor tersebut dengan cara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor mengikuti dari belakang dengan mengemudikan mobil pick Up L 300, dan sesampai dilokasi ,terdakwaa I. SULVA IS WAHYUDI, terdakwa III. AGUS SUSANTO dan terdakwa II.ROHMAD alias MAMAD secara bersama-sama memindahkan 1 buah mesin diesel traktor merk Kubota type RD 85D1 -1S milik saksi ANANG BUDIONO tersebut ke dalam bak kendaraan L 300 yang dikendarai oleh terdakwa ROHMAD alias MAMAD kemudian dibawa pulang menuju ke rumah terdakwa ROHMAD alias MAMAD, sedangkan terdakwa I. SULVA IS WAHYUDI bersama dengan terdakwa III. AGUS SUSANTO meninggalkan lokasi pencurian tersebut berboncengan dengan mengendarai sepeda  motor 1 unit honda vario 125 warna biru nomor Polisi AE 3143 JAW milik terdakwa I.SULVA IS WAHYUDI menuju rumah terdakwa masing-masing.

-  Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, terdakwa ROHMAD alias MAMAD menjual tanpa seijin saksi ANANG BUDIONO menjual 1 unit mesin diesel traktor merk Kubota type RD 85D1 -1S tersebut kepada saksi DIMAS WIJAYA alamat Ponorogo dengan harga Rp. 4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah)  dan dari hasil penjualan mesin diesel traktor tersebut terdakwa AGUS SUSANTO mendapatkan bagian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) , terdakwa SULVA IS WAHYUDI mendapatkan bagian Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa ROHMAD alias MAMAD mendapatkan bagian Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)untuk membeli solar, masing-masing bagiannya telah dipergunakan para terdakwa untuk kebutuhan pribadi.

- Atas perbuatan para terdakwa, saksi ANANG BUDIONO menderita kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Pihak Dipublikasikan Ya