1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Bahwa Surat Perjanjian Kredit yang di Buat pada tanggal,30 Juni 2024 Antara penggugat dan tergugat Tidak berlaku dan batal Demi hukum.
3 Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat terbukti melanggar klausula baku yang dilarang sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1 dan 2) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
4 Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum;
5 Menyatakan dengan hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor Perjanjian : 01400403002455168 tertanggal 30 juni 2024 melanggar klausula baku yang dilarang UUPK maka perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (3) UUPK;
6 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material berupa uang sebesar Rp.86.375.246,- ( delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat setelah Gugatan a quo berkekuatan hukum tetap;
7 Menghukum Tergugat melakukan permohonan maaf di media masa Nasional pada halaman depan selama 2 (Dua) hari berturut- turut;
8 Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DAN ATAU
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kab. Magetan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
|