Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Mgt Suryaningsih,S.H. SUPRIONO Bin (Alm) SUHARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1172/M.5.32/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIONO Bin (Alm) SUHARNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa ia terdakwa Supriono Bin (Alm) Suharno pada pada bulan April sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gudang UD Sedulur Desa Sugihwaras Rt 02 Rw 01 Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur dan UD barokatul Walidan Simpang tiga Terminal Maospati Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, “Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa Supriono bersama dengan saksi Hengky yang merupakan anak dari terdakwa sering membeli bahan bangunan di Toko UD Barokatul Walidain milik saksi Moh Irham. Terdakwa melakukan pembayaran menggunakan cek selalu lancar dan dapat dicairkan saat jatuh tempo. Akan tetapi sejak bulan April 2025 terdakwa Supriono meyakinkan saksi Moh Irham dengan mengucapkan kata-kata yaitu “Pembayaran dijamin aman cek semuanya akan terisi sebelum jatuh tempo tanggal pencairan dan terdakwa memiliki uang yang masih banyak ditoko yang disetori bahan bangunan tersebut membayar maka pembayaran cek yang diserahkan kepada saksi Moh Irham juga akan diisi dengan uang hasil pembayaran toko tersebut”, dengan kata-kata tersebut membuat yakin dan percaya saksi Moh Irham menyerahkan bahan bangunan kepada terdakwa Supriono dan saksi Hengky Susanto hanya dengan menggunakan cek saja dengan pembelanjaan bahan bangunan antara lain :
  1. Bulan April 2025 terdakwa melakukan pembelian bahan bangunan berbagai ukuran kayu lalu dimuat dalam nota pembelian sebanyak 4 (empat) nota oleh saksi Ana. Setelah proses pengisian nota pembelian oleh saksi Ana Tri Buana lalu bahan bangunan berupa kayu dimuat di kendaraan Pick dan terdakwa menyerahkan bukti cek No  CGS365815 atas nama Hengky Susanto Nomor 004901003913303 tanggal 26 Juni 2025 yang diisi nominal senilai Rp. 15.786.100,00 (lima belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus rupiah) yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh saksi Hengky Susanto;
  2. Pada tanggal 19 Mei 2025 terdakwa bersama dengan saksi Hengky Susanto membeli pembelian besi 10 mm berjumlah 100 batang, besi 8 mm berjumlah 200 batang kemudian diisi dalam nota pembelian oleh saksi Ana Tri Buana dengan total sebesar Rp. 14.280.000,00 (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dibayar menggunakan cek No CGS366059 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 20-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  3. Pada tanggal 19 Mei 2025 Terdakwa dan saksi Hengky Susanto membeli triplek 8 mm berjumlah 70 lembar seharga senilai Rp 4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dibayar cek No CGS366058 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 22-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  4. Pada tanggal 21 Mei 2025 terdakwa membeli besi 8 mm berjumlah 300 batang dengan harga  Rp. 11.925.000,00 (Sebelas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibayar menggunakan cek No  CGS 366061   PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 22-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  5. Pada tanggal 22 Mei 2025 terdakwa membeli besi 6 mm berjumlah 200 batang senilai Rp 4.930.000,00 (empat juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dibayar menggunakan cek No CGS366064 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 23-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  6. Pada tanggal 20 Mei 2025 terdakwa membeli triplek 12 mm berjumlah 10 ( sepuluh) lembar dan triplek 8 mm berjumlah 100 lembar senilai Rp 8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dibayar dengan menggunakan 1 (satu) lembar cek No CGS366062 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 24-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  7. Pada tanggal 27 Mei 2025 terdakwa membeli besi 6 mm berjumlah 360 batang sebesar Rp. 8.850.000,00 (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar menggunakan 1 (satu) lembar cek No  CGS366066 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 28-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  8. Pada tanggal 2 Juni 2025 terdakwa membeli besi 8 mm berjumlah 200 batang, besi 6 mm berjumlah `160 batang, besi 10 mm berjumlah`150 batang dibayar menggunakan 1 (satu) lembar cek No  CGS366069  PT Bank BRI ( persero) Tbk tanggal 4-7-2025 atas nama Hengky Susanto senilai Rp 20.990.000,- (dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  9. Pada tanggal 3 Juni 2025 terdakwa membeli besi 8 mm berjumlah 350 batang, besi 8 mm berjumlah berjumlah 150 batang dibayar menggunakan 1 (satu) lembar cek No CGS366071  PT Bank BRI ( persero) Tbk tanggal 5-7-2025 atas nama Hengky Susanto senilai Rp 19.600.000,- ( sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
  10. Pada tanggal 12 Juni 2025 terdakwa membeli besi 8 mm berjumlah 225 batang Dibayar menggunakan 1 (satu) lembar cek No  CGS366074  PT Bank BRI ( persero) Tbk tanggal 14-7-2025 atas nama Hengky Susanto senilai Rp 10.775.000,- ( sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Selanjutnya setelah cek diterima oleh saksi Ana Tri Buana selaku karyawan dari saksi Moh Irham kemudian saksi Ana Tri Buana melakukan pencairan sesuai tanggal jatuh tempo beberapa cek pembayaran pembelian bahan bangunan yang diberikan terdakwa Supriono maupun saksi Hengky ternyata cek dalam keadaan saldo tidak ada sehingga Pihak Bank BRI (Persero) Tbk mengeluarkan surat penolakan antara lain :
  1. 5 (lima) lembar cek PT Bank BRI (Persero) Tbk yaitu : No CGS365815, No CGS366059, No CGS366058, No CGS366061, No CGS366066 atas nama Hengky Susanto dikeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari PT Bank Rakyat Indonesia tanggal 30 Juni 2025;
  2. 2 (dua) lembar cek PT Bank BRI (Persero) Tbk No CGS366064 dan  No CGS366062  atas nama Hengky dilakukan pencairan ke Bank Jatim dan pihak Bank Jatim karena tidak bisa mengeluarkan surat penolakan sehingga mengeluarkan surat kliring  karena cek tidak bisa dicairkan tanggal 24 /6/ 2025;
  3. 3 (tiga) cek PT Bank BRI (Persero) Tbk No CGS366069,  No CGS366071 dan No  CGS366074 atas nama Hengky Susanto saat hendak melakukan pencairan namun ditolak karena rekening sudah diblokir oleh Bank BRI.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Moh Irham mengalami kerugian sebesar Rp 120.236.100,00 ( seratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 492 KUHP.

 

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa Supriono Bin (Alm) Suharno pada pada bulan April sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gudang UD Sedulur Desa Sugihwaras Rt 02 Rw 01 Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur dan UD barokatul Walidan Simpang tiga Terminal Maospati Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa Supriono bersama dengan saksi Hengky yang merupakan anak dari terdakwa sering membeli bahan bangunan di Toko UD Barokatul Walidain milik saksi Moh Irham. Terdakwa melakukan pembayaran menggunakan cek selalu lancar dan dapat dicairkan saat jatuh tempo. Akan tetapi sejak bulan April 2025 terdakwa Supriono meyakinkan saksi Moh Irham dengan mengucapkan kata-kata yaitu “Pembayaran dijamin aman cek semuanya akan terisi sebelum jatuh tempo tanggal pencairan dan terdakwa memiliki uang yang masih banyak ditoko yang disetori bahan bangunan tersebut membayar maka pembayaran cek yang diserahkan kepada saksi Moh Irham juga akan diisi dengan uang hasil pembayaran toko tersebut”, dengan kata-kata tersebut membuat yakin dan percaya saksi Moh Irham menyerahkan bahan bangunan kepada terdakwa Supriono dan saksi Hengky Susanto hanya dengan menggunakan cek saja dengan pembelanjaan bahan bangunan antara lain :
  1. Bulan April 2025 terdakwa melakukan pembelian bahan bangunan berbagai ukuran kayu lalu dimuat dalam nota pembelian sebanyak 4 (empat) nota oleh saksi Ana. Setelah proses pengisian nota pembelian oleh saksi Ana Tri Buana lalu bahan bangunan berupa kayu dimuat di kendaraan Pick dan terdakwa menyerahkan bukti cek No  CGS365815 atas nama Hengky Susanto Nomor 004901003913303 tanggal 26 Juni 2025 yang diisi nominal senilai Rp. 15.786.100,00 (lima belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus rupiah) yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh saksi Hengky Susanto;
  2. Pada tanggal 19 Mei 2025 terdakwa bersama dengan saksi Hengky Susanto membeli pembelian besi 10 mm berjumlah 100 batang, besi 8 mm berjumlah 200 batang kemudian diisi dalam nota pembelian oleh saksi Ana Tri Buana dengan total sebesar Rp. 14.280.000,00 (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dibayar menggunakan cek No CGS366059 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 20-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  3. Pada tanggal 19 Mei 2025 Terdakwa dan saksi Hengky Susanto membeli triplek 8 mm berjumlah 70 lembar seharga senilai Rp 4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dibayar cek No CGS366058 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 22-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  4. Pada tanggal 21 Mei 2025 terdakwa membeli besi 8 mm berjumlah 300 batang dengan harga  Rp. 11.925.000,00 (Sebelas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibayar menggunakan cek No  CGS 366061   PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 22-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  5. Pada tanggal 22 Mei 2025 terdakwa membeli besi 6 mm berjumlah 200 batang senilai Rp 4.930.000,00 (empat juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dibayar menggunakan cek No CGS366064 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 23-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  6. Pada tanggal 20 Mei 2025 terdakwa membeli triplek 12 mm berjumlah 10 ( sepuluh) lembar dan triplek 8 mm berjumlah 100 lembar senilai Rp 8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dibayar dengan menggunakan 1 (satu) lembar cek No CGS366062 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 24-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  7. Pada tanggal 27 Mei 2025 terdakwa membeli besi 6 mm berjumlah 360 batang sebesar Rp. 8.850.000,00 (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar menggunakan 1 (satu) lembar cek No  CGS366066 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 28-6-2025 atas nama Hengky Susanto;
  8. Pada tanggal 2 Juni 2025 terdakwa membeli besi 8 mm berjumlah 200 batang, besi 6 mm berjumlah `160 batang, besi 10 mm berjumlah`150 batang dibayar menggunakan 1 (satu) lembar cek No  CGS366069  PT Bank BRI ( persero) Tbk tanggal 4-7-2025 atas nama Hengky Susanto senilai Rp 20.990.000,- (dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  9. Pada tanggal 3 Juni 2025 terdakwa membeli besi 8 mm berjumlah 350 batang, besi 8 mm berjumlah berjumlah 150 batang dibayar menggunakan 1 (satu) lembar cek No CGS366071  PT Bank BRI ( persero) Tbk tanggal 5-7-2025 atas nama Hengky Susanto senilai Rp 19.600.000,- ( sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
  10. Pada tanggal 12 Juni 2025 terdakwa membeli besi 8 mm berjumlah 225 batang Dibayar menggunakan 1 (satu) lembar cek No  CGS366074  PT Bank BRI ( persero) Tbk tanggal 14-7-2025 atas nama Hengky Susanto senilai Rp 10.775.000,- ( sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Selanjutnya setelah cek diterima oleh saksi Ana Tri Buana selaku karyawan dari saksi Moh Irham kemudian saksi Ana Tri Buana melakukan pencairan sesuai tanggal jatuh tempo beberapa cek pembayaran pembelian bahan bangunan yang diberikan terdakwa Supriono maupun saksi Hengky ternyata cek dalam keadaan saldo tidak ada sehingga Pihak Bank BRI (Persero) Tbk mengeluarkan surat penolakan antara lain :
  1. 5 (lima) lembar cek PT Bank BRI (Persero) Tbk yaitu : No CGS365815, No CGS366059, No CGS366058, No CGS366061, No CGS366066 atas nama Hengky Susanto dikeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari PT Bank Rakyat Indonesia tanggal 30 Juni 2025;
  2. 2 (dua) lembar cek PT Bank BRI (Persero) Tbk No CGS366064 dan  No CGS366062  atas nama Hengky dilakukan pencairan ke Bank Jatim dan pihak Bank Jatim karena tidak bisa mengeluarkan surat penolakan sehingga mengeluarkan surat kliring  karena cek tidak bisa dicairkan tanggal 24 /6/ 2025;
  3. 3 (tiga) cek PT Bank BRI (Persero) Tbk No CGS366069,  No CGS366071 dan No  CGS366074 atas nama Hengky Susanto saat hendak melakukan pencairan namun ditolak karena rekening sudah diblokir oleh Bank BRI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Moh Irham mengalami kerugian sebesar Rp 120.236.100,00 ( seratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 486 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya