Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Mgt MULYANA ARIF MUTTAQIN 1.H. Achmad Kadri
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL / ATR KABUPATEN MAGETAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Sabtu, 28 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYANA ARIF MUTTAQIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setyo RaharjoMULYANA ARIF MUTTAQIN
Tergugat
NoNama
1H. Achmad Kadri
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL / ATR KABUPATEN MAGETAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;----------------------------------------

2.    Menyatakan sah secara hukum bahwa Surat Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan antara Mulyana Arif Muttaqin (PENGGUGAT) dengan  H. Achmad Kadri (TERGUGAT)  tertanggal  3 Februari 2021; -----------------------------------------------------

3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) dan merugikan PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------------------
 
4.    Menyatakan PENGGUGAT berhak mengajukan balik nama SHM No. 1290  Kelurahan Kelurahan Selosari, Kec. Magetan, Kab. Magetan  dengan luas 1656 M2(seribu enam ratus lima puluh enam) SU No.569 tanggal 22-07-2002, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara         :  Rumah Pak Budi
Sebelah Timur         :  Rumah Pak Parno
Sebelah Selatan         :  Rumah Pak Yayuk
Sebelah Barat         :  Rumah Pak Sukiran
Menjadi atas nama Mulyana Arif Muttaqin (PENGGUGAT) ;----------------------------

5.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini; -

6.    Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;---------------------------------

Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak