Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.S/2025/PN Mgt Nur Amin,S.H.M.Hum FEBRIYAN TRI AKSANDI Bin ABU HASAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.S/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1928M.5.32/Eku.2/12/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nur Amin,S.H.M.Hum
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1FEBRIYAN TRI AKSANDI Bin ABU HASAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa  FEBRIYAN TRI AKSANDI Bin ABU HASAN pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2025  bertempat di rumah saksi MULYONO DI Dukuh Kalitengah Rt.06 Rw. 03 Desa Mategal Kecamatan Parang kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan,  “dengan sengaja dan melawan hukum, membinasakan, membuat rusak , membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang yang keseluruhan atau sebagian milik orang lain”  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa sebelum kejadian tinggal di Lumajang bersama dengan istrinya saksi PRADEA EKA SILVIANA.di Lumajang, Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, terdakwa pulang ke rumah mertuanya yaitu saksi MULYONO sejak hari kamis tanggal 18 September 2025 karena akan mengadakan acara hajatan 7 (tujuh) bulanan kehamilan istri terdakwa.
  •  
  • Kemudian, terdakwa bersama dengan istri terdakwa (saksi Pradea Eka Silviana) sedang duduk diteras rumah lalu terdakwa mengajak saksi Prada Eka Silviana membicarakan tentang kelanjutan hubungannya, namun saksi Pradea Eka Silviana merasa capek dan pamitan masuk ke dalam kamar saksi Mulyono. Selanjutnya terdakwa marah dan masuk ke dalam kamar saksi Pradea Eka Silviana dan tanpa seijin saksi Mulyono langsung memukul kaca lamari yang ada di dalam kamar tersebut hingga pecah. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju teras depan dan tanpa seijin saksi Mulyono, terdakwa menendang kaca teras rumah milik saki Mulyono  hingga kaca teras rumah tersebut pecah dan tidak dapat dipergunakan lagi. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar lagi dan membakar baju milik saksi Pradea Eka Silviana dan Koper milik saksi Mulyono dengan menggunakan korek api gas hingga baju dan Koper milik saksi Mulyono terbakar dan tidak bias dipakai lagi.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, barangbarang milik saksi Mulyono yaitu berupa kaca lemari, kaca teras depan, pakaian, koper tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
  • Atas perbuatan terdakwa, saksi MULYONO menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,,- (lima juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya