| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sampai tanggal 31 Maret 2025 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 70.300.092,- (Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp. 70.300.092,- (Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya; |