Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Mgt 1.PARTINI
2.EKO PRASETYO BUDI
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BUANA CITRA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARTINI
2EKO PRASETYO BUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Setiawan SH.PARTINI
2Ahmad Setiawan SH.EKO PRASETYO BUDI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BUANA CITRA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang akan melelang sawah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa sawah yang terletak di Desa Driyorejo Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan SHM Nomor 779 atas nama Eko Prasetyo Budi adalah milik sah Penggugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk upaya pelelangan sawah milik Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).

SUBSIDER :

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya. ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak