Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Mgt Yudhita Ramadan, S.H BAMBANG PAMUNGKAS Als KYOJI Bin Alm SUMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1021/M.5.32/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudhita Ramadan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG PAMUNGKAS Als KYOJI Bin Alm SUMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS als. KYOJI bin Alm. SUMANTO, pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di kios rokok di Lingkungan Telaga Sarangan, Kel. Sarangan, Kec. Plaosan, Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan berakibat sebagai berikut : ---------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 20.15 Wib, Terdakwa berkenalan dengan saksi YENNY menggunakan aplikasi OMI, lalu saksi YENNY dan Terdakwa bertukar nomor handphone. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi YENNY kemudian saksi YENNY mengajak Terdakwa jalan-jalan ke Telaga Sarangan, saksi YENNY berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Vario tahun 2013 warna white silver Nomor Polisi : AE 4723 N menuju Pasar Lembeyan, setelah berada di Pasar Lembeyan Terdakwa bertemu dengan saksi YENNY dan pada saat itu Terdakwa diantar ojek. Kemudian Terdakwa bersama saksi YENNY dengan mengendarai sepeda motor Vario tahun 2013 warna white silver nomor polisi: AE 4723 N berangkat menuju Telaga Sarangan untuk jalan-jalan dan pada sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa bersama saksi YENNY sampai di Telaga Sarangan. Selanjutnya saksi YENNY memesan sate kelinci dan saat itu Terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi YENNY dengan mengatakan “ampil pedane gawe tuku rokok” atau (pinjam sepeda motor untuk beli rokok) dan karena percaya dengan Terdakwa, saksi YENNY menjawab ‘iyo” atau (iya). Setelah menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa kenudian pergi membeli rokok, namun pada saat membeli rokok, timbul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor yang dibawanya itu sehingga dengan tanpa sepengetahuan dan seijin saksi YENNY selaku pemilik sepeda motor, Terdakwa lalu membawa pergi sepeda motor tersebut, dan di tengah perjalanan Terdakwa melepas plat nomor sepeda motor dan membuang plat nomor beserta helm yang Terdakwa gunakan di pinggir jalan, untuk selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut pulang ke rumahnya yang di Dukuh Tengah, Rt. 01/Rw. 02, Kel. Nambangrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo. Sementara itu saksi YENNY yang masih berada di Telaga Sarangan menunggu Terdakwa kembali namun ternyata setelah menunggu lama Terdakwa tidak muncul, sehingga saksi YENNY menghubungi bapaknya yaitu saksi MULYONO dan menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya saksi YENNY melaporkan Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses secara hukum. ---------------------------------------------------------------------------------

----- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi YENNY mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS als. KYOJI bin Alm. SUMANTO, pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Lingkungan Telaga Sarangan, Kel. Sarangan, Kec. Plaosan, Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan berakibat sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 20.15 Wib, Terdakwa berkenalan dengan saksi YENNY menggunakan aplikasi OMI, lalu saksi YENNY dan Terdakwa bertukar nomor handphone. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi YENNY kemudian saksi YENNY mengajak Terdakwa jalan-jalan ke telaga sarangan, saksi YENNY berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor vario tahun 2013 warna white silver Nomor polisi: AE 4723 N menuju Pasar Lembeyan, setelah berada di Pasar Lembeyan Terdakwa bertemu dengan saksi YENNY dan pada saat itu Terdakwa diantar ojek. Kemudian Terdakwa bersama saksi YENNY dengan mengendarai sepeda motor Vario tahun 2013 warna white silver nomor polisi AE 4723 N berangkat menuju Telaga Sarangan untuk jalan-jalan dan pada sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa bersama saksi YENNY sampai di Telaga Sarangan. Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor Vario tahun 2013 warna white silver Nomor Polisi AE 4723 N milik saksi YENNY sehingga saat saksi YENNY memesan sate kelinci, Terdakwa langsung melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dengan cara Terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor kepada saksi YENNY dengan mengatakan “ampil pedane gawe tuku rokok” atau (pinjam sepeda motor untuk beli rokok) dan saksi YENNY menjawab ‘iyo” atau (iya). Setelah Terdakwa berhasil menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian pergi dan di tengah perjalanan, Terdakwa menghentikan sepeda motornya, kemudian melepas plat nomor sepeda motor dan membuang plat nomor beserta helm yang Terdakwa gunakan di pinggir jalan, untuk selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut pulang ke rumahnya yang di Dukuh Tengah, Rt. 01/Rw. 02, Kel. Nambangrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo. Sementara itu saksi YENNY yang masih berada di Telaga Sarangan menunggu Terdakwa kembali namun ternyata setelah menunggu lama Terdakwa tidak muncul, sehingga saksi YENNY menghubungi bapaknya yaitu saksi MULYONO dan menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya saksi YENNY melaporkan Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses secara hukum. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi YENNY mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS als. KYOJI bin Alm. SUMANTO pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di rumah yang dihuni oleh Terdakwa di Dukuh Tengah, Rt. 01/Rw. 02, Kelurahan Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Magetan berwenang mengadili perkara tersebut karena Terdakwa ditahan di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Magetan daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan, telah Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Minggu tanggal 4 Agustus 2024 setelah Terdakwa berhasil menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Vario tahun 2013 warna white silver nomor polisi AE 4723 N milik saksi YENNY, Terdakwa  dengan tanpa sepengetahuan dan seijin saksi YENNY lalu membawa (satu) unit sepeda motor Vario tahun 2013 warna white silver nomor polisi AE 4723 N ke rumah Terdakwa setelah terlebih dahulu melepas plat nomor polisi dan membuang helm di di tengah jalan. Terdakwa lalu menyimpan sepeda motor tersebut di rumahnya di Dukuh Tengah, Rt. 01/Rw. 02, Kelurahan Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Kemudian saksi SUPRIYANTO dan saksi HENDRO PRASTOWO yang menerima laporan dari saksi YENNY lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tinggal Terdakwa dan kemudian pergi ke tempat tinggal Terdakwa di Ponorogo. Setibanya saksi SUPRIYANTO dan saksi HENDRO PRASTOWO di rumah Terdakwa, mereka saksi langsung mengamankan Terdakwa yang ada di rumah itu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario tahun 2013 warna white silver nomor polisi AE 4723 N, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario type NC12A1CF A/T tahun 2013 warna white silver nomor polisi : AE 4723 N, 1 (satu) buah kaos warna putih, 1 (satu) buah celana pendek warna biru, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG model SM-530H warna putih dengan Imei: 357700062969344 dengan simcard terpasang XL nomor: 087861412857. Terdakwa mengakui jika sepeda motor tersebut adalah milik saksi YENNY yang dipinjam Terdakwa namun tidak Terdakwa kembalikan kepada saksi YENNY dan dibawa pulang ke rumah. Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa diamankan beserta barang bukti yang ditemukan untuk dilakukan proses hukum. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi YENNY mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah. -------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya