Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Mgt Yohan Andriawan 1.Suprapti
2.Sukarno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yohan Andriawan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M.Yohan Andriawan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Suprapti
2Sukarno
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 242.000.000,00
Petitum

PRIMER:
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana WanprestasiPenggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah an berharga menurut hukum perjanjian hutang piutang dan kwitansi tertanggal 2 Januari 2025 ;
3.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi Terhadap Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  (pokok+bunga+denda) sebesar Rp. 242.000.000 (Dua ratus empat puluh dua juta) kepada Penggugat dan dan terhadap anggunan berupa 3 sertpikat, yakni:
4.1 Sertipikat Tanah SHM Nomor 486 dengan Luas 172 m2 atas nama Pemegang Hak Sukarno yang terletak di Desa Rejomulyo Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
4.2 Sertipikat Tanah SHM Nomor 1176 dengan Luas  275 m2 atas nama Pemegang Hak Suprapti yang terletak di Desa Taji Kecamatan Karas Kabupaten Magetan;
4.3. Sertipikat Tanah SHM Nomor 1929 dengan Luas  376 m2 atas nama Pemegang Hak Suprapti yang terletak di Desa Taji Kecamatan Karas Kabupaten Magetan;
yang dijaminkan kepada Penggugat digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yang objeknya harus diserahkan secara natura apabila tidak bisa maka harus melalui bantuan alat Negara
5.    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak