| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2026/PN Mgt |
| Tanggal Surat |
Senin, 25 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M. | Yohan Andriawan |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
242.000.000,00 |
| Petitum |
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana WanprestasiPenggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah an berharga menurut hukum perjanjian hutang piutang dan kwitansi tertanggal 2 Januari 2025 ;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi Terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat (pokok+bunga+denda) sebesar Rp. 242.000.000 (Dua ratus empat puluh dua juta) kepada Penggugat dan dan terhadap anggunan berupa 3 sertpikat, yakni:
4.1 Sertipikat Tanah SHM Nomor 486 dengan Luas 172 m2 atas nama Pemegang Hak Sukarno yang terletak di Desa Rejomulyo Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
4.2 Sertipikat Tanah SHM Nomor 1176 dengan Luas 275 m2 atas nama Pemegang Hak Suprapti yang terletak di Desa Taji Kecamatan Karas Kabupaten Magetan;
4.3. Sertipikat Tanah SHM Nomor 1929 dengan Luas 376 m2 atas nama Pemegang Hak Suprapti yang terletak di Desa Taji Kecamatan Karas Kabupaten Magetan;
yang dijaminkan kepada Penggugat digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yang objeknya harus diserahkan secara natura apabila tidak bisa maka harus melalui bantuan alat Negara
5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |