Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Mgt YULI LISNAWATI 1.SALAM YAHYO
2.HADI SUWITO
3.MUSRI
4.EKO DIDIK PRIHANDONO, SH
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YULI LISNAWATI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SUMARTONO, SH., MHYULI LISNAWATI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SALAM YAHYO
2HADI SUWITO
3MUSRI
4EKO DIDIK PRIHANDONO, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DASI S.H.SALAM YAHYO
2DASI S.H.HADI SUWITO
3DASI S.H.MUSRI
4DASI S.H.EKO DIDIK PRIHANDONO, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YAYUK NURKASANAH
2SUGIYANTO
3NINIK ENITA
4IIN ROSIANI
5SUTIK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DASI S.H.YAYUK NURKASANAH
2DASI S.H.NINIK ENITA
3DASI S.H.IIN ROSIANI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ---------------------------
2.    Menyatakan sah dan berharga secara hukum seluruh alat bukti, baik bukti surat (otentik maupun di bawah tangan) maupun bukti lainnya yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam persidangan perkara ini, karena telah memenuhi syarat formil dan materiil pembuktian serta secara meyakinkan menunjukkan kebenaran dari dalil-dalil yang diajukan;    
3.    Menetapkan ahli waris pengganti dari Almarhum IMUN, yaitu: ------------------------------------
•    SUTIK (Istri/TURUT TERGUGAT I) -------------------------------------------------------------
•    YAYUK NURKASANAH (Anak/TURUT TERGUGAT II) -----------------------------------
•    SUGIYANTO (Anak/TURUT TERGUGAT III) -------------------------------------------------
•    NINIK ENITA (Anak/TURUT TERGUGAT IV) ------------------------------------------------
•    IIN ROSIANI (Anak/TURUT TERGUGAT V) --------------------------------------------------
•    YULI LISNAWATI (Anak/PENGGUGAT) ---------------------------------------------------
4.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT (YULI LISNAWATI), TERGUGAT I (SALAM YAHYO), serta PARA TURUT TERGUGAT yakni TURUT TERGUGAT I (SUTIK), TURUT TERGUGAT II (YAYUK NURKASANAH), TURUT TERGUGAT III (SUGIYANTO), TURUT TERGUGAT IV (NINIK ENITA), dan TURUT TERGUGAT V (IIN ROSIANI) adalah para ahli waris yang sah dan yang berhak atas harta peninggalan (boedel waris) dari Almarhumah Ny. B. INEM. -------------------------------------------------------------------------------
5.    Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian langsung bagi PENGGUGAT, dengan rincian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
•    TERGUGAT I, yang dengan itikad buruk dan secara sepihak telah menjual harta warisan bersama tanpa hak dan tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya, sebuah tindakan yang secara terang-terangan melanggar hak subjektif PENGGUGAT dan para ahli waris lainnya. 
•    TERGUGAT II dan TERGUGAT III, yang sebagai pembeli telah bertindak tidak hati-hati (kurang cermat) dengan tidak meneliti secara saksama status kepemilikan dan kelengkapan persetujuan dari seluruh ahli waris, seharusnya sebagai pembeli yang beritikad baik, mereka wajib memastikan bahwa penjual memiliki kewenangan penuh untuk menjual.    
•    TERGUGAT IV, dalam jabatannya sebagai Kepala Desa telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak lalai dengan memfasilitasi transaksi jual beli yang cacat hukum, yang seharusnya ia bertindak sebagai pelindung hukum masyarakat dengan menolak melegalisasi perbuatan yang jelas-jelas merugikan pihak lain.    
6.    Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 1 Oktober 2022 yang dibuat antara TERGUGAT I selaku penjual dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III selaku pembeli atas Objek Sengketa, adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak awal dibuatnya, karena didasarkan pada sebab yang tidak halal dan dibuat oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum; --------------
7.    Menyatakan batal demi hukum (van rechtswege nietig) segala bentuk perbuatan hukum turunan yang mungkin timbul atau didasarkan pada Surat Perjanjian Jual Beli Tertanggal 1 Oktober 2022 tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada proses balik nama sertifikat, pengajuan izin mendirikan bangunan, perjanjian sewa-menyewa, maupun perbuatan pengalihan hak dalam bentuk apa pun kepada pihak ketiga, sebab perbuatan hukum turunan tidak mungkin sah jika perbuatan hukum pokoknya telah batal;    
8.    Menyatakan bahwa Objek Sengketa, yaitu sebidang tanah pekarangan beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 590 atas nama B. INEM, adalah merupakan harta warisan (boedel waris) dari Almarhumah Ny. B. INEM yang statusnya hingga saat ini masih dalam keadaan kepemilikan bersama yang belum terbagi di antara para ahli waris yang sah, dan tidak pernah beralih kepemilikannya kepada pihak manapun secara sah; --------------------------------------------------------------------------------
9.    Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III, atau siapa pun juga yang mendapatkan hak dari mereka, yang saat ini menguasai, menempati, atau memanfaatkan Objek Sengketa, untuk segera dan seketika mengosongkan serta menyerahkan Objek Sengketa tersebut dalam keadaan baik, utuh, terawat, dan tanpa beban apa pun kepada PENGGUGAT dan para ahli waris sah lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, demi memulihkan hak PENGGUGAT yang telah dirampas. -------------------------
10.    Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian imateriil yang diderita, berupa beban pikiran, tekanan batin, hilangnya waktu dan tenaga, serta keretakan hubungan keluarga yang sangat merugikan PENGGUGAT, yang secara patut ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000. (Dua ratus lima puluh juta rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus, sebagai kompensasi atas penderitaan yang telah PENGGUGAT alami akibat perbuatan PARA TERGUGAT;    
11.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebagai jaminan atas pelaksanaan putusan, khususnya terkait kewajiban pengosongan Objek Sengketa, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela, guna memastikan PARA TERGUGAT tidak mengulur-ulur waktu dalam memenuhi kewajibannya;    
12.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet) dari pihak PARA TERGUGAT, mengingat gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tak terbantahkan, sehingga menunda eksekusi hanya akan memperpanjang ketidakadilan yang dialami PENGGUGAT;    
13.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena merekalah pihak yang menyebabkan timbulnya perkara ini. -------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak