Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Mgt SRI GUNARSIH Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1SRI GUNARSIH
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan
Advokat
Petitum Permohonan

Untuk itu dengan permohonan Praperadilan ini, mohon Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Magetan melalui Yth. Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa akta perdamaian No. 93/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt dan putusan PA Magetan No. 93/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt sah menurut hukum;
  3. Menetapkan sebagai hukum bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap SHM 308 dan SHM 1585 tidak sah menurut hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan SHM 308 dan SHM 1585 kepada Pemohon untuk dilakukan eksekusi;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebanyak Rp. 106.610.747.- (Seratus enam juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah);
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya