Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
96/Pid.C/2024/PN Mgt TITO HANDOKO RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 96/Pid.C/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/169/IX/RES.1.24/2024/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TITO HANDOKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul        11.00 Wib pada waktu Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat diteras depan rumah Kel. Kraton Kec. Maospati Kab. Magetan dan memeriksa diatas meja diteras depan rumah tersebut dan mengamankan Sdr. RIYANTO yang kedapatan memiliki, Menyimpan dan mengkonsumsi sebanyak  1 liter miras jenis arak jowo tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dan diakui oleh Sdr. RIYANTO, Magetan 30 Juni 1965 (59 th), Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, suku Jawa, alamat :            Jl. Taman Bakti RT 009 RW 002 Kel. Kraton Kec. Maospati Kab. Magetan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Maospati guna penyidikan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya