| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan Agama No.: 5/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt tersebut sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang/uang Rp. 395.000.000,- yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan tersebut;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang/uang Rp. 395.000.000,- yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan tersebut tidak sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa barang/uang Rp. 395.000.000,- yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan adalah hak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan barang/uang Rp. 395.000.000,- yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan kepada Pemohon untuk dilakukan eksekusi ke Pengadilan Agama Magetan.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
|