Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Mgt SADIRIN Kepala Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim cq Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat 4
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SADIRIN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim cq Kepala Kejaksaan Negeri Magetan
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan Agama No.: 5/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt tersebut sah menurut hukum;
  3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang/uang Rp. 395.000.000,- yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan tersebut;
  4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang/uang Rp. 395.000.000,- yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan tersebut tidak sah menurut hukum;
  5. Menetapkan sebagai hukum bahwa barang/uang Rp. 395.000.000,- yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan adalah hak Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan barang/uang Rp. 395.000.000,- yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan kepada Pemohon untuk dilakukan eksekusi ke Pengadilan Agama Magetan.
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya