Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H ACH. ROIS Bin YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B. 1425 /M.5.32/ Eoh.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH. ROIS Bin YUSUF[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Ach. Rois Bin Yusuf pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan persawahan termasuk dalam Ds. Milangasri Kec. Panekan Kab. Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa Ach. Rois Bin Yusuf berangkat kerja dari rumah yang beralamat di Ds. Ngiliran RT. 005 RW. 002 Kec. Panekan Kab. Magetan untuk panen padi di Madiun melewati jalan persawahan Ds. Milangasri Kec. Panekan Kab. Magetan.  Selanjutnya ketika Terdakwa melewati jalan persawahan ds. milangasri tersebut Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 125 SD Tahun 2006 warna hitam merah dengan Nopol AE 2114 OD yang terparkir di pinggir jalan persawahan kemudian Terdakwa putar balik dan berhenti di sekitar kendaraan tersebut yang berjarak kurang lebih 15 Meter.
  • Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan persawahan kemudian Terdakwa mengambil anak kunci palsu yang berada didalam jok milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe NF 125 SD tahun 2006 warna hitam merah dengan Nopol AE 2114 OD dengan cara memasukkan anak kunci palsu ke dalam kontak kunci kendaraan Kemudian Terdakwa memutar kunci tersebut setelah berhasil menyalakan sepeda motor Terdakwa lalu pergi dengan membawa kendaraan hasil curian tersebut.
  • Bahwa setelah mengambil kendaraan tersebut Terdakwa pergi menuju lapangan cepoko untuk menaruh 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam merah Nopol AE 2114 OD setelah itu, Terdakwa berjalan kaki kembali ke area persawahan guna mengambil kendaraan miliknya lalu pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju lapangan cepoko untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam merah dengan Nopol AE 2114 OD hasil curian dan membawa pulang kendaraan tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa melepas plat nomor polisi AE 2114 OD yang terpasang pada kendaraan tersebut dan menggantinya dengan plat nomor polisi AE 6850 OB pada bagian depan kendaraan.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe NF 125 SD tahun 2006 warna hitam merah dengan Nopol AE 2114 OD tanpa seizin pemiliknya untuk digunakan Terdakwa untuk beraktifitas sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe NF 125 SD tahun 2006 warna hitam merah dengan Nopol AE 2114 OD tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu Saksi SUWODJO Bin (Alm) COKRO WIJOYO SIRU.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi SUWODJO Bin (Alm) COKRO WIJOYO SIRU mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya