Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Mgt DWI INDAH WIDYA PRATIWI DIMAS BAGUS IRFAN FIRMANSYAH Alias DOBLEH Bin MUNAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1096/M.5.32/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS BAGUS IRFAN FIRMANSYAH Alias DOBLEH Bin MUNAWIR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa Dimas Bagus Irfan Firmansyah Alias Dobleh Bin Munawir pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sambirobyong RT.001 RW.003 Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 01 Januari 2026, Terdakwa menghubungi Saksi Vicky Febrianto (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan handphone merek OPPO Reno 14 5G warna hijau tua nomor Whatsapp milik Terdakwa  0881036442916, dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan pil yang dikenal dengan sebutan pil Yarindo. Atas pertanyaan tersebut, Saksi Vicky Febrianto menjawab bahwa pil dimaksud belum tersedia;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2026, Saksi Vicky Febrianto membeli pil Yarindo melalui aplikasi TikTok Shop sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp142.399,- (seratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), dan paket tersebut diterima di rumah Saksi Vicky Febrianto pada tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, sekitar 55 ½ (lima puluh lima setengah) butir pil Yarindo dibawa oleh Saksi Vicky Febrianto ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 15 Januari 2026, Saksi Vicky Febrianto bersama dengan Saksi Galih Failasufi dengan membawa pil Yarindo sejumlah 55 ½ (lima puluh lima setengah) butir datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sambirobyong RT 001 RW 003, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Di tempat tersebut, tepatnya di dalam kamar Terdakwa, Saksi Vicky Febrianto menyerahkan pil berwarna putih berlogo “Y” (yang dikenal sebagai pil Yarindo) sebanyak 55 ½ (lima puluh lima setengah) butir kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada saat menerima gaji, yaitu pada tanggal 01 Februari 2026, sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh Saksi Vicky Febrianto;
  • Bahwa selanjutnya di dalam kamar tersebut, Terdakwa mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) butir pil, serta memberikan kepada Saksi Vicky Febrianto sebanyak 1 (satu) butir pil Yarindo dan kepada Saksi Galih Failasufi sebanyak 2 (dua) butir pil Yarindo. Saat itu, Terdakwa juga memasukkan 2(dua) butir ke dalam minuman kopi yang diminum oleh Terdakwa. Adapun sisa pil tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah pot minyak rambut merek Gatsby yang diletakkan di atas meja kamar Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh Saksi Wahyu Aji P. dan Saksi Dicky Yudha P. selaku anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Magetan, yang kemudian mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 47 ½ (empat puluh tujuh setengah) butir pil berwarna putih berlogo “Y”;
  2. 1 (satu) buah pot minyak rambut merek Gatsby;
  3. 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno 14 5G warna hijau tua dengan silikon bening, dengan IMEI 1: 865315070206251 dan IMEI 2: 865315070206244, serta nomor SIM Card 082234323210 sebagai alat untuk komunikasi Terdakwa dalam melakukan pemesanan pil Yarindo dengan Saksi Vicky Febrianto;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi,terhadap barang bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan oleh anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru adalah benar milik Terdakwa yang dipesan oleh Terdakwa kepada Saksi Vicky Febrianto sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. Lilis Amongsari, S.Farm, barang bukti berupa pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut merupakan sediaan farmasi jenis obat keras yang termasuk dalam daftar G;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jawa Timur Nomor: R/563/I/RES.9.5./2026/Bidlabfor tanggal 29 Januari 2026, dengan Nomor Lab: 00553/NOF/2026 tanggal 27 Januari 2026 milik Dimas Bagus Irfan Firmansyah Alias Dobleh Bin Munawir diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang memiliki efek sebagai obat anti parkinson, bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, namun termasuk dalam golongan obat keras (daftar G);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa Dimas Bagus Irfan Firmansyah Alias Dobleh Bin Munawir pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sambirobyong RT.001 RW.003 Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana”yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 01 Januari 2026, Terdakwa menghubungi Saksi Vicky Febrianto (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan handphone merek OPPO Reno 14 5G warna hijau tua nomor Whatsapp milik Terdakwa  0881036442916, dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan pil yang dikenal dengan sebutan pil Yarindo. Atas pertanyaan tersebut, Saksi Vicky Febrianto menjawab bahwa pil dimaksud belum tersedia;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2026, Saksi Vicky Febrianto membeli pil Yarindo melalui aplikasi TikTok Shop sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp142.399,- (seratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), dan paket tersebut diterima di rumah Saksi Vicky Febrianto pada tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, sekitar 55 ½ (lima puluh lima setengah) butir pil Yarindo dibawa oleh Saksi Vicky Febrianto ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 15 Januari 2026, Saksi Vicky Febrianto bersama dengan Saksi Galih Failasufi dengan membawa pil Yarindo sejumlah 55 ½ (lima puluh lima setengah) butir datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sambirobyong RT 001 RW 003, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Di tempat tersebut, tepatnya di dalam kamar Terdakwa, Saksi Vicky Febrianto menyerahkan pil berwarna putih berlogo “Y” (yang dikenal sebagai pil Yarindo) sebanyak 55 ½ (lima puluh lima setengah) butir kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada saat menerima gaji, yaitu pada tanggal 01 Februari 2026, sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh Saksi Vicky Febrianto;
  • Bahwa selanjutnya di dalam kamar tersebut, Terdakwa mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) butir pil, serta memberikan kepada Saksi Vicky Febrianto sebanyak 1 (satu) butir pil Yarindo dan kepada Saksi Galih Failasufi sebanyak 2 (dua) butir pil Yarindo. Saat itu, Terdakwa juga memasukkan 2(dua) butir ke dalam minuman kopi yang diminum oleh Terdakwa. Adapun sisa pil tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah pot minyak rambut merek Gatsby yang diletakkan di atas meja kamar Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh Saksi Wahyu Aji P. dan Saksi Dicky Yudha P. selaku anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Magetan, yang kemudian mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 47 ½ (empat puluh tujuh setengah) butir pil berwarna putih berlogo “Y”;
  2. 1 (satu) buah pot minyak rambut merek Gatsby;
  3. 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno 14 5G warna hijau tua dengan silikon bening, dengan IMEI 1: 865315070206251 dan IMEI 2: 865315070206244, serta nomor SIM Card 082234323210 sebagai alat untuk komunikasi Terdakwa dalam melakukan pemesanan pil Yarindo dengan Saksi Vicky Febrianto;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi,terhadap barang bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan oleh anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru adalah benar milik Terdakwa yang dipesan oleh Terdakwa kepada Saksi Vicky Febrianto sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. Lilis Amongsari, S.Farm, barang bukti berupa pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut merupakan sediaan farmasi jenis obat keras yang termasuk dalam daftar G;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jawa Timur Nomor: R/563/I/RES.9.5./2026/Bidlabfor tanggal 29 Januari 2026, dengan Nomor Lab: 00553/NOF/2026 tanggal 27 Januari 2026 milik Dimas Bagus Irfan Firmansyah Alias Dobleh Bin Munawir diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang memiliki efek sebagai obat anti parkinson, bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, namun termasuk dalam golongan obat keras (daftar G);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian karena pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai karyawan Toko Handphone dan tidak ada keilmuan dibidang Kefarmasian.
Pihak Dipublikasikan Ya