Menimbang, bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 Pukul 00.35 WIB, pada saat dilaksanakan Patroli kewilayahan dari Polres Magetan, Pada saat itu Sdr Diki Handono telah kedapatan membawa dan menyimpan miras jenis arak jowo di Jembatan Desa Jajar Kec. Kartoharjo Kab. Magetan. Selanjutnya Barang bukti dan terdakwa diamankan di Kepolisian untuk diadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Huruf a Juncto Pasal 28 Ayat 2 Perda Magetan Nomor 8 Tahun 2015; |