Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Mgt Yudhita Ramadan, S.H 1.BAYU AJI PAMUNGKAS PRASETYO Bin EDI PRASETIYO BUDI HARSOYO
2.EKA WIDYA NOVITA RINI Binti SUWITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1048/M.5.32/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudhita Ramadan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU AJI PAMUNGKAS PRASETYO Bin EDI PRASETIYO BUDI HARSOYO[Penahanan]
2EKA WIDYA NOVITA RINI Binti SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa mereka Terdakwa I. BAYU AJI PAMUNGKAS PRASETYO bin EDI PRASETYO BUDI HARSOYO dan Terdakwa II. EKA WIDYA NOVITA RINI binti SUWITO, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam  bulan Agustus tahun 2024, bertempat di kandang kambing milik saksi WAIJAN di Jl. Ki Ageng Mendung, Dukuh Bulusari, Kel. Kraton, Rt. 11/Rw. 02, Kec. Maospati, Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Mengambil sesuatu barang, hewan ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa  dengan cara dan berakibat sebagai berikut :  --------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di kontrakan merencanakan untuk mengambil hewan jenis kambing tanpa ijin, dan setelah ada kesepakatan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke kandang kambing milik saksi WAIJAN dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi AE 2998 RG milik Terdakwa I dengan posisi Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa I duduk di belakangnya. Setelah sampai di depan kandang kambing saksi WAIJAN, dengan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ZAINAL MUSTOFA, para Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor kambing jantan warna badan putih kepala merah dengan cara Terdakwa II menghentikan motornya, lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor menuju ke kandang kambing milik saksi WAIJAN sedangkan Terdakwa II berjaga-jaga melihat situasi dengan tetap duduk di atas sepeda motor. Kemudian Terdakwa I berjalan ke kandang dan langsung menangkap 1 (satu) ekor kambing jantan warna badan putih kepala merah yang ada di kandang saksi WAIJAN menggunakan tangan Terdakwa I dengan cara melepas ikatan yang terbuat dari tali tampar warna biru di kandang kemudian Terdakwa I menggendong kambing tersebut menggunakan tangan lalu menuju tempat Terdakwa II parkir sepeda motor. Bahwa sesampai di tempat parkir sepeda motor, kambing tersebut Terdakwa I langsung naik di sepeda motor di jok belakang sedangkan Terdakwa II memboncengkan Terdakwa I yang sambil menggendong kambing dan kemudian para Terdakwa pulang ke kontrakan di Desa Mranggen, Kec. Maospati. Kab. Magetan. Selanjutnya kambing tersebut oleh para Terdakwa dijual kepada saksi NIRWAN ICHASANUL AKBAR dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana uang hasil penjualan kambing tersebut digunakan para Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk membeli 1 (satu) buah Magicom merk Advance warna putih.-----------------------------

 

---- Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi ZAINAL MUSTOFA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).-----------------------------------------------------------

----- Bahwa mereka Terdakwa I. BAYU AJI PAMUNGKAS PRASETYO bin EDI PRASETYO BUDI HARSOYO dan Terdakwa II. EKA WIDYA NOVITA RINI binti SUWITO, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam  bulan Agustus tahun 2024, bertempat di kandang kambing milik saksi WAIJAN di Jl. Ki Ageng Mendung, Dukuh Bulusari, Kel. Kraton, Rt. 11/Rw. 02, Kec. Maospati, Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa  dengan cara dan berakibat sebagai berikut :  --------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di kontrakan merencanakan untuk mengambil hewan jenis kambing tanpa ijin, dan setelah ada kesepakatan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke kandang kambing milik saksi WAIJAN dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi AE 2998 RG milik Terdakwa I dengan posisi Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa I duduk di belakangnya. Setelah sampai di depan kandang kambing saksi WAIJAN, dengan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ZAINAL MUSTOFA, para Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor kambing jantan warna badan putih kepala merah dengan cara Terdakwa II menghentikan motornya, lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor menuju ke kandang kambing milik saksi WAIJAN sedangkan Terdakwa II berjaga-jaga melihat situasi dengan tetap duduk di atas sepeda motor. Kemudian Terdakwa I berjalan ke kandang dan langsung menangkap 1 (satu) ekor kambing jantan warna badan putih kepala merah yang ada di kandang saksi WAIJAN menggunakan tangan Terdakwa I dengan cara melepas ikatan yang terbuat dari tali tampar warna biru di kandang kemudian Terdakwa I menggendong kambing tersebut menggunakan tangan lalu menuju tempat Terdakwa II parkir sepeda motor. Bahwa sesampai di tempat parkir sepeda motor, kambing tersebut Terdakwa I langsung naik di sepeda motor di jok belakang sedangkan Terdakwa II memboncengkan Terdakwa I yang sambil menggendong kambing dan kemudian para Terdakwa pulang ke kontrakan di Desa Mranggen, Kec. Maospati. Kab. Magetan. Selanjutnya kambing tersebut oleh para Terdakwa dijual kepada saksi NIRWAN ICHASANUL AKBAR dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana uang hasil penjualan kambing tersebut digunakan para Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk membeli 1 (satu) buah Magicom merk Advance warna putih.-----------------------------

 

---- Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi ZAINAL MUSTOFA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya