Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Mgt | KATAM ARIES MUNANDAR.S.E.,M.Pd | YAYASAN PERGURUAN ISLAM PESANTREN SABILIL MUTTAQIEN (YPI-PSM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2024/PN Mgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang memberhentikan Penggugat sebagai Kepala Sekolah SMK PSM 2 Takeran serta menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 220/A/YPI-PSM/IX/SK/2024 tanggal 01 September 2024 yang berisi pengangkatan Turut Tergugat sebagai Kepala SMK PSM 2 Takeran menggantikan Penggugat adalah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Sekolah SMK PSM 2 Takeran serta Surat Keputusan Nomor : 220/A/YPI-PSM/IX/SK/2024 tanggal 01 September 2024 yang berisi pengangkatan Turut Tergugat sebagai Kepala SMK PSM 2 Takeran menggantikan Penggugat adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT; 5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kepada keadaan semula mengenai kedudukan Penggugat sebagai Kepala SMK PSM 2 Takeran dan membatalkan Surat Keputusan Nomor : 220/A/YPI-PSM/IX/SK/2024 tanggal 01 September 2024 yang berisi pengangkatan Turut Tergugat sebagai Kepala SMK PSM 2 Takeran, 6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Imateriil : 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap : 10. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh atas isi putusan ini; 11. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini; Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |