| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ERIK ELSAHRI Als OLER Bin (Alm) SAMANI pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Purworejo RT 08 RW 03 Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi WIDODO Bin (Alm) SULIMIN bersama Sdr. ANDI (DPO) pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Purworejo RT 08 RW 03 Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CS1 warna hitam Nopol B-3510-FHO Noka: MH1JBA117CK138441 Nosin: JBA1E1136470 mengajak mengambil barang tanpa izin di sebuah bangunan tempat penyimpanan pompa air/sibel yang terletak di area persawahan bengkok Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan, namun terdakwa menolak karena masih di wilayah sekitar rumah terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, saksi WIDODO Bin (Alm) SULIMIN bersama Sdr. ANDI (DPO) pergi ke tempat penyimpanan pompa air/sibel yang terletak di area persawahan bengkok desa milk Pemerintahan Desa Simbatan yang beralamat di Dk. Simbatan Kulon Ds. Simbatan RT 003 RW 003 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CS1 warna hitam Nopol B-3510-FHO Noka: MH1JBA117CK138441 Nosin BAIE1136470 milik Saksi WIDODO Bin (Alm) SULIMIN. Selanjutnya setelah saksi WIDODO Bin (Alm) SULIMIN bersama Sdr. ANDI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air atau sibel merk SELVA warna silver dan 1 (satu) buah kabel warna hitam dengan panjang kurang lebih 35m (tiga puluh lima) meter. Kemudian barang hasil mengambil tanpa izin tersebut dibawa dan disimpan di rumah terdakwa ERIK ELSAHRI Als OLER.
- Setelah barang hasil mengambil tanpa izin tersebut disimpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Purworejo Rt.008 Rw.003 Kec. Nguntoranadi Kab. Magetan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa diminta untuk menjual hasil dari pembakaran 1 (satu) buah kabel warna hitam dengan panjang kurang lebih 35m (tiga puluh lima) meter yang dibakar sdr. ANDI (DPO) untuk diambil tembaganya. Selanjutnya terdakwa menjual tembaga tersebut kepada tukang rosok keliling (tidak mengetahui identitasnya) dan barang tersebut laku dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ERIK ELSAHRI Als OLER Bin (Alm) SAMANI pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Purworejo RT 08 RW 03 Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi WIDODO Bin (Alm) SULIMIN bersama Sdr. ANDI (DPO) pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Purworejo RT 08 RW 03 Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CS1 warna hitam Nopol B-3510-FHO Noka: MH1JBA117CK138441 Nosin: JBA1E1136470 mengajak mengambil barang tanpa izin di sebuah bangunan tempat penyimpanan pompa air/sibel yang terletak di area persawahan bengkok Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan, namun terdakwa menolak karena masih di wilayah sekitar rumah terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, saksi WIDODO Bin (Alm) SULIMIN bersama Sdr. ANDI (DPO) pergi ke tempat penyimpanan pompa air/sibel yang terletak di area persawahan bengkok desa milk Pemerintahan Desa Simbatan yang beralamat di Dk. Simbatan Kulon Ds. Simbatan RT 003 RW 003 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CS1 warna hitam Nopol B-3510-FHO Noka: MH1JBA117CK138441 Nosin BAIE1136470 milik Saksi WIDODO Bin (Alm) SULIMIN. Selanjutnya setelah saksi WIDODO Bin (Alm) SULIMIN bersama Sdr. ANDI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air atau sibel merk SELVA warna silver dan 1 (satu) buah kabel warna hitam dengan panjang kurang lebih 35m (tiga puluh lima) meter. Kemudian barang hasil mengambil tanpa izin tersebut dibawa dan disimpan di rumah terdakwa ERIK ELSAHRI Als OLER.
- Setelah barang hasil mengambil tanpa izin tersebut disimpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Purworejo Rt.008 Rw.003 Kec. Nguntoranadi Kab. Magetan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa diminta untuk menjual hasil dari pembakaran 1 (satu) buah kabel warna hitam dengan panjang kurang lebih 35m (tiga puluh lima) meter yang dibakar sdr. ANDI (DPO) untuk diambil tembaganya. Selanjutnya setelah barang hasil mengambil tanpa izin berupa tembaga tersebut terjual dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian dibagi dan digunakan bersama-sama oleh terdakwa dan saksi WIDODO Bin (Alm) SULIMIN bersama Sdr. ANDI (DPO).
Bahwa terdakwa ERIK ELSAHRI Als OLER Bin (Alm) SAMANI mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan 1 (satu) buah kabel warna hitam dengan panjang kurang lebih 35m (tiga puluh lima) meter yang mana barang tersebut merupakan hasil tindak pidana mengambil tanpa izin telah habis digunakan bersama-sama untuk membeli makan 3 porsi Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah), membeli 3 bungkus rokok Rp. 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah), sisanya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) di gunakan untuk membeli bensin |