Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Mgt AMIR RUDDIN SH DKK Kejaksaan Negeri Magetan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMIR RUDDIN SH DKK
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Magetan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan dapat  diterima Permohonan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan dan atau dikeluarkan oleh Termohon terhadap  Drs.Soewadji, MM (Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs.Venly Tomi Nicolas ( Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Eko Wuryanto, SIP, M.Si (Kabag.Pemerintahan Desa), dan Awang Arifaini Rudin AS, ST (Kasi Industri Logam dan Pangan-Disperindag),  atas Perkara Dugaan Korupsi Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kabupaten Magetan   batal demi hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk  melanjutkan Penyidikan atas perkara Tindak Pidana Korupsi KIR Kabupaten Magetan terhadap Drs.Soewadji, MM (Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs.Venly Tomi Nicolas ( Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Eko Wuryanto, SIP, M.Si (Kabag.Pemerintahan Desa), dan Awang Arifaini Rudin AS, ST (Kasi Industri Logam dan Pangan-Disperindag),  atas Perkara Dugaan Korupsi Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kabupaten Magetan;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya