Petitum Permohonan |
- Menyatakan dapat diterima Permohonan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan dan atau dikeluarkan oleh Termohon terhadap Drs.Soewadji, MM (Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs.Venly Tomi Nicolas ( Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Eko Wuryanto, SIP, M.Si (Kabag.Pemerintahan Desa), dan Awang Arifaini Rudin AS, ST (Kasi Industri Logam dan Pangan-Disperindag), atas Perkara Dugaan Korupsi Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kabupaten Magetan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas perkara Tindak Pidana Korupsi KIR Kabupaten Magetan terhadap Drs.Soewadji, MM (Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs.Venly Tomi Nicolas ( Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Eko Wuryanto, SIP, M.Si (Kabag.Pemerintahan Desa), dan Awang Arifaini Rudin AS, ST (Kasi Industri Logam dan Pangan-Disperindag), atas Perkara Dugaan Korupsi Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kabupaten Magetan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|