Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Mgt NUR WAKHID 1.Suratno yang menjabat Ketua DPRD Magetan
2.H. Suyatno, S.Sos. yang menjabat Wakil Ketua I DPRD Magetan
3.H. Puthut Pujiono, S.H. yang menjabat Wakil Ketua II DPRD Magetan,
4.dr. Pangajoman, S.H., M.M. DPRD Magetan, yang menjabat Wakil Ketua III
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR WAKHID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURCAHYO, S.H.NUR WAKHID
Tergugat
NoNama
1Suratno yang menjabat Ketua DPRD Magetan
2H. Suyatno, S.Sos. yang menjabat Wakil Ketua I DPRD Magetan
3H. Puthut Pujiono, S.H. yang menjabat Wakil Ketua II DPRD Magetan,
4dr. Pangajoman, S.H., M.M. DPRD Magetan, yang menjabat Wakil Ketua III
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Setiawan SH.MH.Suratno yang menjabat Ketua DPRD Magetan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


DALAM PROVISI
1.    Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan ;
2.    Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Para Tergugat yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2024-2029 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum ;
3.    Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 dalam hal usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengusulkan Pergantian Antar Waktu Penggugat dari Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Magetan telah bertentangan dengan hukum dan tergolong sebagai Pelanggaran Administratif;
3.    Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang melakukan Pelanggaran Administratif merupakan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ;
4.    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Para Tergugat terkait Pengusulan Pergantian Antar Waktu Penggugat dari Anggota Dewan Perkawilan Rakyat Kabupaten Magetan;
5.    Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mencabut dan/atau membatalkan semua surat-surat dan/atau keputusan yang berkaitan dengan Pemberhentian Penggugat Nur Wakhid, S.H. serta Surat Pengusulan Pergantian Antar Waktu Penggugat Nur Wakhid, S.H selaku anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029 ; 
6.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Anggota Dewan Perkawilan Rakyat Kabupaten Magetan;
7.    Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a.    Kerugian Materiil terdiri dari :
Biaya Operasional Perkara sebesar Rp. 250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah) ;
b.    Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah
Total keseluruhan berjumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
8.    Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan memulihkan kedudukan Penggugat Nur Wakhid, S.H seperti semula;
9.    Menguatkan Putusan Provisi ;
10.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;
11.    Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama(tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Tahkim yang pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak