1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak ketiga Pemohon pada kutipan Akte kelahiran nomor : 3520-LU-14042025-0023 tanggal 14 April 2025 yang semula tertulis BAYU AJI ANWAR NUGROHO ALZAIN lahir di Magetan tgl 20 Maret 2025 dirubah menjadi KHOLIDINO ALZAIN lahir di Magetan tgl 20 Maret 2025.
3. Memerintahkan kepada pemohon agar segera melaporkan Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan untuk mencatat perubahan nama anak ketiga Pemohon tersebut diatas dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
4. Membebankan biaya pemohon ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku |