Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Mgt Usman Tan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Usman Tan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M.Usman Tan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menyatakan bahwa Pemohon Usman Tan sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3520-LT-29082025-0001, Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3172010306711001, Kartu Keluarga dengan Nomor 3520052503110001 serta Akta Nikah Nomor 123/30/I/2005 dengan orang atas nama Yongky, Lahir di Pontianak, 16 Agustus 1968 (16 – 08 – 1968) yang tertera dalam Paspor No. XE189597 adalah Nama Satu orang yang sama, sebagaimana Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Giripurno Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan Nomor 145/136/403.405.12/2025 tertanggal 15 Desember 2025 atas nama Usman Tan yang lahir di Pontianak, 03 Juni 1971 (03-06-1971) dan Yongky yang lahir di Pontianak, 16 Agustus 1968 (16-08-1968) adalah dua nama dengan satu orang yang sama, dan pada saat ini identitas yang digunakan adalah Usman Tan yang lahir di Pontianak, 03 Juni 1971 (03-06-1971);
3.    Menetapkan nama Usman Tan yang lahir di Pontianak, 03 Juni 1971 (03-06-1971) adalah nama yang digunakan saat ini;
4.    Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak