Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Mgt Ratri Heningtyastuti,S.H. WIDODO Bin (Alm) SULIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1886/M.5.32/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ratri Heningtyastuti,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO Bin (Alm) SULIMIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa WIDODO Bin (Alm) SULIMIN bersama-sama dengan ANDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di sebuah bangunan tempat penyimpanan pompa air/sibel yang terletak di area persawahan bengkok desa milik Pemerintahan Desa Simbatan yang beralamat di Dk. Simbatan Kulon Ds. Simbatan Rt.003 Rw.003 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa bersama ANDI (DPO) pergi kerumah saksi ERIK ELSAHRI AIS OLER Bin (alm) SAMANI yang beralamat Ds. Purworejo Rt.008 Rw.003 Kec. Nguntoranadi Kab. Magetan dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CS1 warna hitam Nopol B-3510-FHO Noka: MH1JBA117CK138441 Nosin: JBA1E1136470 mengajak saksi ERIK untuk mengambil barang tanpa hak di tempat yang sudah ditentukan yaitu area persawahan namun ditolak oleh saksi ERIK ELSAHRI AIS OLER Bin (alm) SAMANI.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 20.00 Wib terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) berangkat dari rumah Saksi ERIK ELSAHRI AIS OLER Bin (alm) SAMANI dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CS1 warna hitam Nopol B-3510-FHO Noka: MH1JBA117CK138441 Nosin: JBA1E1136470 milik terdakwa dengan niat untuk mengambil barang tanpa hak di sebuah bangunan tempat penyimpanan pompa air/sibel sumur bor yang terletak di area persawahan bengkok desa milik Pemerintahan Desa Simbatan sekira pukul 21.00 Wib, sesampainya di lokasi terdakwa  memarkirkan sepeda motornya di area perkebunan tebu yang berada di bagian barat bangunan tempat penyimpanan pompa air atau sibel tersebut;
  • Bahwa terdakwa bersama ANDI (DPO) berjalan kaki menuju bangunan tempat penyimpanan pompa air atau sibel, kemudian terdakwa  bersama ANDI (DPO) secara bergantian merusak Grendel kunci pintu dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi yang ada gemboknya berwarna silver, selanjutnya terdakwa  mencongkel dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna kuning dan membengkokan pengaitnya dengan menggunakan 1 (satu) buah Tang warna orange. Setelah Grendel kunci pintu dirusak dan dapat dibuka, terdakwa  bersama ANDI (DPO) masuk ke dalam bangunan dan selanjutnya terdakwa memotong kabel pompa air atau sibel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Tang warna Orange. Kemudian terdakwa  bersama ANDI (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya atau penanggungjawab langsung mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merk SELVA warna silver yang berada di dalam sumur bor dengan secara bergantian menarik mesin pompa air dari dalam sumur bor tersebut bersama dengan kabel yang mengait dengan pompa air serta melepaskan pipa paralon yang terhubung hingga mesin pompa air berada di permukaan.
  • Setelah 1 (satu) Unit mesin Pompa Air atau Sibel merk SELVA warna silver beserta kabel warna hitam dengan panjang sekira 35 Meter berada di permukaan terdakwa  memotong kabel dengan menggunakan Tang dan ANDI (DPO) memotong pipa paralon yang ada di mesin pompa air atau sibel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Gergaji besi. Selanjutnya setelah berhasil memotong kabel warna hitam dengan panjang sekira 35 Meter kemudian melepas 1 (satu) Unit mesin Pompa Air atau Sibel merk SELVA warna silver tersebut lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan membawa 1 (satu) Unit mesin Pompa Air atau Sibel merk SELVA warna silver beserta kabel warna hitam dengan panjang sekira 35 Meter tersebut menuju ke parkiran sepeda motor yang sebelumnya di parkir di barat bangunan tepatnya di perkebunan tebu dan selanjutnya barang hasil pencurian tersebut dibawa dan disimpan sementara dirumah Saksi ERIK ELSAHRI AIS OLER Bin (alm) SAMANI.
  • Bahwa barang hasil curian tersebut lalu dijual oleh saksi ERIK ELSAHRI AIS OLER Bin (alm) SAMANI kepada tukang rosok keliling yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan tersebut telah habis dipergunakan terdakwa Bersama Andi (DPO) dan saksi ERIK ELSAHRI AIS OLER Bin (alm) SAMANI untuk membeli makan 3 porsi Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah), 3 bungkus rokok Rp. 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan sisanya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli bensin.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Pemerintahan Desa Simbatan mengalami kerugian materiil kurang lebih sekira Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah

Pihak Dipublikasikan Ya