Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada waktu Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat diwarung area PPU (Pasar Produk Unggulan) Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan dan memeriksa dibawah meja didalam warung tersebut dan mengamankan Sdri. ASTRI BRAHMASARI YULIARTA yang kedapatan memiliki, Menyimpan dan menjual miras jenis arak jowo sebanyak 1 liter didalam botol bekas air mineral tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dan diakui oleh Sdri. ASTRI BRAHMASARI YULIARTA, Surabaya 03 Juli 1996 (28 th), Perempuan, Islam, Wiraswasta, alamat : Kalimas Barat 1B/ 1 Rt 002 Rw 009 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Maospati guna penyidikan lebih lanjut |