| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib, Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat telah tertangkap tangan seseorang bernama Sdr.ALIP TRISNAWAN yang telah terbukti dan kedapatan Memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo didalam warung Area PPU Ds.Malang Kec. Maospati Kab. Magetan tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 2 (Dua) buah botol besar bekas air mineral yang berisi kurang lebih 3 liter miras jenis arak jowo diamankan di Polsek Maospati guna proses penyidikan lebih lanjut. Korban : dengan kerugian : Rp.0 . |