Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Mgt Kepala Desa Bibis Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Jawa Timur Danuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Desa Bibis Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Jawa Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Danuri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARTONO, SH., MHDanuri
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tanah Segandu seluas ± 8.350 m?2; yang tercatat dalam Letter C Nomor 315 Persil 29 Kelas Desa III merupakan tanah kas Desa Bibis;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat tidak memiliki hak kepemilikan, hak waris, maupun hak penguasaan apa pun atas tanah Segandu seluas + 8.350 M
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai tanah Segandu seluas + 8.350 M2 sebagai perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali penguasaan fisik tanah Segandu seluas + 8.350 M kepada Penggugat (Pemerintah Desa Bibis);
  6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi melakukan tindakan apa pun yang menghambat proses penertiban, inventarisasi, dan/atau sertifikasi aset Desa Bibis atas Tanah Segandu seluas + 8.350 M2 ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak