Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Mgt Ratri Heningtyastuti,S.H. HANDRI OKTAMA PUTRA Bin HARIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.895/M.5.32/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratri Heningtyastuti,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDRI OKTAMA PUTRA Bin HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa HANDRI OKTAMA PUTRA BIN HARIYANTO pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, Sekira Pukul 03.30 Wib di rumah milik KAMTO yang beralamat di Desa Bayem Wetan RT.02 RW.01 Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 23.00, terdakwa datang ke warung angkringan milik saksi korban Kamto dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi AE 1804 NC hasil RentCar, kemudian saksi korban bercerita jika hendak membutuhkan/menyewa mobil untuk digunakan ke Surabaya, selanjutnya terdakwa menyampaikan dengan tipu muslihat berniat memiliki kendaraan saksi korban, untuk meminjamkan mobil tersebut kepada saksi korban dengan syarat saksi korban harus menyerahkan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor beserta dengan STNK dan KTP sebagai jaminan, atas persyaratan terdakwa tersebut selanjutnya saksi korban menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa meminjamkan mobil tersebut dan saksi korban menyerahkan sepeda motor di rumah milik saksi korban KAMTO. Selanjutnya setelah sepeda motor tersebut dalam penguasaan terdakwa, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di warung dekat lampu merah pertigaan P.G Purwodadi termasuk Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut secara tanpa ijin dan sepengetahuan dari pemiliknya kepada Sdr. SUKISWORO dengan kesepakatan nilai gadai ditambah dengan biaya jasa sebesar total Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban untuk mengambil mobil yang sebelumnya dipinjamkan kepada saksi korban dengan alasan akan mengganti ban mobil dimaksud namun setelah saksi korban menunggu sampai malam harinya hingga perkara dilaporkan ke pihak Kepolisian, Terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat AE 3569 QQ berikut STNK dan KTP miliknya tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah menguasai sepeda motor milik saksi korban KAMTO atas ijin saksi korban, namun terdakwa dengan sengaja telah menggadaikan sepeda motor dimaksud tanpa atas ijin dan sepengetahuan saksi korban Kamto selaku pemilik barang. 
  • Bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Kamto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya