Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H AGUS PRAYOGA Alias PLENTUS Bin TUKIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.89/M.5.32/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRAYOGA Alias PLENTUS Bin TUKIMIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AGUS PRAYOGA Alias PLENTUS Bin TUKIMIN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan toko BERKAH masuk Jalan Raya Jungke Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Sekira pukul 22.30 wib Sdr. WAHYU (DPO) mendatangi Terdakwa di warung billiard di Desa Jungke Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan dengan maksud untuk mengajak Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang sudah di order sebelumnya oleh Sdr. WAHYU (DPO) ke lokasi ranjau atau tempat pesanan barang narkotika jenis sabu tersebut diletakkan yaitu di Gang timur Perumahan Dumai Indah Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dimana alamat tersebut sudah dikirimkan ke handphone Sdr. WAHYU (DPO) dari seseorang, tempat Sdr. WAHYU (DPO) memesan barang narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. WAHYU (DPO) pulang ke rumah Terdakwa untuk ganti baju dan mengambil helm, lalu Terdakwa dan Sdr. WAHYU (DPO) dengan menggunakan motor Sdr. WAHYU (DPO) yang dikendarai oleh Terdakwa menuju ke tempat sebagaimana dimaksud di lokasi dimana Narkotika jenis sabu tersebut akan diambil, kemudian sesampainya di tempat yang dituju tepatnya sekitar pukul 00.20 WIB hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, Terdakwa menemukan Narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Sdr. WAHYU (DPO) tepatnya di bawah tiang listrik dengan dibungkus isolasi warna hitam tempat dimana yang telah dijanjikan, selanjutnya Terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa bersama Sdr. WAHYU (DPO) kembali pulang menuju rumah Terdakwa dengan tujuan untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, namun sekira pukul 01.20 WIB Terdakwa berhenti di depan toko BERKAH masuk Jalan Raya Jungke Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Terdakwa hendak membeli rokok dan botol untuk digunakan sebagai alat konsumsi narkotika jenis sabu, kemudian pada saat itu Terdakwa didatangi seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan menunjukkan Surat Perintah Tugas bahwa orang tersebut merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan, Selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian tersebut diketemukan bungkusan yang menggunakan isolasi warna hitam berisi 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan pipet kaca bening yang berada di dalam saku sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai. Sedangkan Sdr. WAHYU (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya menuju ke arah utara.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti narkotika Nomor 238/14033.09/2025, tanggal 2 September 2025, di Pegadaian Kantor Cabang Magetan, yang ditandatangani oleh pemimpin cabang Wahyu Mujiono,  dengan taksiran :

 

 

KESATU

Bahwa Terdakwa AGUS PRAYOGA Alias PLENTUS Bin TUKIMIN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan toko BERKAH masuk Jalan Raya Jungke Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Sekira pukul 22.30 wib Sdr. WAHYU (DPO) mendatangi Terdakwa di warung billiard di Desa Jungke Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan dengan maksud untuk mengajak Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang sudah di order sebelumnya oleh Sdr. WAHYU (DPO) ke lokasi ranjau atau tempat pesanan barang narkotika jenis sabu tersebut diletakkan yaitu di Gang timur Perumahan Dumai Indah Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dimana alamat tersebut sudah dikirimkan ke handphone Sdr. WAHYU (DPO) dari seseorang, tempat Sdr. WAHYU (DPO) memesan barang narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa dan Sdr. WAHYU (DPO) dengan menggunakan motor Sdr. WAHYU (DPO) yang dikendarai oleh Terdakwa menuju ke tempat sebagaimana dimaksud di lokasi dimana Narkotika jenis sabu tersebut akan diambil, kemudian sesampainya di tempat yang dituju tepatnya sekitar pukul 00.20 WIB hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, Terdakwa menemukan Narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Sdr. WAHYU (DPO) tepatnya di bawah tiang listrik dengan dibungkus isolasi warna hitam tempat dimana yang telah dijanjikan, selanjutnya Terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa bersama Sdr. WAHYU (DPO) kembali pulang menuju rumah Terdakwa dengan tujuan untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, namun sekira pukul 01.20 WIB Terdakwa berhenti di depan toko BERKAH masuk Jalan Raya Jungke Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Terdakwa hendak membeli rokok dan botol untuk digunakan sebagai alat konsumsi narkotika jenis sabu, kemudian pada saat itu Terdakwa didatangi seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan menunjukkan Surat Perintah Tugas bahwa orang tersebut merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan, Selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian tersebut diketemukan bungkusan yang menggunakan isolasi warna hitam berisi 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dan pipet kaca bening yang berada di dalam saku sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai. Sedangkan Sdr. WAHYU (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya menuju ke arah utara.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti narkotika Nomor 238/14033.09/2025, tanggal 2 September 2025, di Pegadaian Kantor Cabang Magetan, yang ditandatangani oleh pemimpin cabang Wahyu Mujiono,  dengan taksiran :

 

No.

Jenis Barang

Hasil Taksiran Berat

(gram)

Keterangan

 

1.

1 (satu) kantong plastik klip yang berisikristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu

1,25 gram

berat dengan bungkus

0,21 gram

berat bungkus

1,04 gram

berat bersih

 

  • Bahwa barang bukti tersebut berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08204/NNF/2025, tanggal 15 September 2025, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., serta mengetahui atas nama Kabid LabFor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal (+) Positif metamphetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan mempunyai Keahlian atau peneliti serta Terdakwa tidak mengidap penyakit yang mengharuskan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUS PRAYOGA Alias PLENTUS Bin TUKIMIN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan toko BERKAH masuk Jalan Raya Jungke Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 WIB, ketika Terdakwa bersama dengan Sdr. WAHYU (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merk honda scoopy milik Sdr. WAHYU (DPO) dari arah Madiun dengan tujuan hendak ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pentuk RT.004/RW.002, Desa Kuwon, Kecamatan Karas Kabupaten Magetan yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian dalam perjalanan Terdakwa berhenti di depan toko BERKAH masuk Jalan Raya Jungke Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Terdakwa hendak membeli rokok dan botol untuk digunakan sebagai alat konsumsi narkotika jenis sabu, kemudian pada saat itu Terdakwa didatangi seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan menunjukkan Surat Perintah Tugas bahwa orang tersebut merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan, Selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian tersebut diketemukan bungkusan yang menggunakan isolasi warna hitam berisi 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan pipet kaca bening yang berada di dalam saku sebelah kanan celana Terdakwa pakai, yang mana barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa di daerah Madiun yang sebelumnya dilakukan transaksi oleh Sdr. WAHYU (DPO). Sedangkan Sdr. WAHYU (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya menuju ke arah utara.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti narkotika Nomor 238/14033.09/2025, tanggal 2 September 2025, di Pegadaian Kantor Cabang Magetan, yang ditandatangani oleh pemimpin cabang Wahyu Mujiono, dengan taksiran :

 

No.

Jenis Barang

Hasil Taksiran Berat

(gram)

Keterangan

 

1.

1 (satu) kantong plastik klip yang berisikristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu

1,25 gram

berat dengan bungkus

0,21 gram

berat bungkus

1,04 gram

berat bersih

  • Bahwa barang bukti tersebut berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08204/NNF/2025, tanggal 15 September 2025, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., serta mengetahui atas nama Kabid LabFor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal (+) Positif metamphetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu), dan bukan mempunyai Keahlian atau peneliti serta Terdakwa tidak mengidap penyakit yang mengharuskan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
     
       
   
   

 

  • Bahwa barang bukti tersebut berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08204/NNF/2025, tanggal 15 September 2025, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., serta mengetahui atas nama Kabid LabFor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal (+) Positif metamphetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan mempunyai Keahlian atau peneliti serta Terdakwa tidak mengidap penyakit yang mengharuskan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUS PRAYOGA Alias PLENTUS Bin TUKIMIN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan toko BERKAH masuk Jalan Raya Jungke Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 WIB, ketika Terdakwa bersama dengan Sdr. WAHYU (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merk honda scoopy milik Sdr. WAHYU (DPO) dari arah Madiun dengan tujuan hendak ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pentuk RT.004/RW.002, Desa Kuwon, Kecamatan Karas Kabupaten Magetan yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian dalam perjalanan Terdakwa berhenti di depan toko BERKAH masuk Jalan Raya Jungke Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Terdakwa hendak membeli rokok dan botol untuk digunakan sebagai alat konsumsi narkotika jenis sabu, kemudian pada saat itu Terdakwa didatangi seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan menunjukkan Surat Perintah Tugas bahwa orang tersebut merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan, Selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian tersebut diketemukan bungkusan yang menggunakan isolasi warna hitam berisi 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan pipet kaca bening yang berada di dalam saku sebelah kanan celana Terdakwa pakai, yang mana barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa di daerah Madiun yang sebelumnya dilakukan transaksi oleh Sdr. WAHYU (DPO). Sedangkan Sdr. WAHYU (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya menuju ke arah utara.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti narkotika Nomor 238/14033.09/2025, tanggal 2 September 2025, di Pegadaian Kantor Cabang Magetan, yang ditandatangani oleh pemimpin cabang Wahyu Mujiono, dengan taksiran :

 

No.

Jenis Barang

Hasil Taksiran Berat

(gram)

Keterangan

 

1.

1 (satu) kantong plastik klip yang berisikristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu

1,25 gram

berat dengan bungkus

0,21 gram

berat bungkus

1,04 gram

berat bersih

  • Bahwa barang bukti tersebut berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08204/NNF/2025, tanggal 15 September 2025, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., serta mengetahui atas nama Kabid LabFor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal (+) Positif metamphetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu), dan bukan mempunyai Keahlian atau peneliti serta Terdakwa tidak mengidap penyakit yang mengharuskan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya