Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Mgt Triana Sriwahyuningrum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Triana Sriwahyuningrum
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Danu Tri Atmojo, S.H.Triana Sriwahyuningrum
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa seorang laki-laki bernama ROESLAN lahir di Madiun pada tanggal 1 Maret 1938 telah meninggal dunia pada tanggal 4 September 1994 di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk dicatat dalam Register yang diperuntukkan untuk itu dan sekaligus menerbikan Akta Kematian atas nama ROESLAN lahir di Madiun pada tanggal 1 Maret 1938 dan meninggal pada tanggal 4 September 1994.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak