Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Mgt PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BPR MULYO RAHARJO 1.ERIK YUSWANTO
2.UMI YUNARWATI
3.LANJAR
4.KARMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BPR MULYO RAHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC.PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BPR MULYO RAHARJO
Tergugat
NoNama
1ERIK YUSWANTO
2UMI YUNARWATI
3LANJAR
4KARMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 20/41896-BCS/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 sah dan berkekuatan hukum;

3.    Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT;

4.    Menyatakan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 20/41896-BCS/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 telah JATUH TEMPO;

5.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika Seluruh Sisa Pokok Pinjaman, Tunggakan bunga yang belum terbayarkan, seluruh bunga pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman, beserta dengan denda keterlambatan yang timbul, kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

-    Sisa Pokok Pinjaman    : Rp. 124.850.000,00
-    Tunggakan Bunga Pinjaman Sampai dengan September 2024    : Rp.   46.500.000,00
-    Bunga Pinjaman September 2024 – Oktober 2028 / 52 Bulan Rp. 1.500.000,00 x 52 Bulan    : Rp.   78.000.000,00
-    Denda Keterlambatan / Tunggakan Denda    : Rp.   27.395.000,00 +
TOTAL    : Rp. 276.745.000,00
Terbilang : dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah.

Ditambah dengan biaya Pengacara yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan total kewajiban menjadi sebesar Rp. 306.745.000,00 (Tiga Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT, dan apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT tidak dapat melakukan Pembayaran Seluruh Sisa Pokok Pinjaman, Tunggakan bunga yang belum terbayarkan, seluruh bunga pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman, beserta dengan denda keterlambatan yang timbul, kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 276.745.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan biaya Pengacara yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan total menjadi sebesar Rp. 306.745.000,00 (Tiga Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT, maka atas AGUNAN/JAMINAN Kredit berupa sebidang tanah darat / tanah non pertanian beserta semua yang berdiri dan tertanam diatasnya, yaitu :
-    Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor  : 2130
-    Surat Ukur (SU) Nomor        : 01513/SIMO/2018 Tertanggal 25 Agustus 2018
-    Luas Tanah                 : 1.195 M2
-    Nama Pemegang Hak             : Lanjar (TERGUGAT III)
-    Letak Tanah                 : Desa Simo, Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi
-    Dengan Batas-batas             
o    Batas Utara            : Tanah Hak Sukiyem;
o    Batas Selatan             : Jalan;
o    Batas Barat            : Tanah Hak Suratman;
o    Batas Timur            : Tanah Hak Sainem;

yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk Pembayaran Seluruh Sisa Pokok Pinjaman, Tunggakan bunga yang belum terbayarkan, seluruh bunga pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman, beserta dengan denda keterlambatan yang timbul kepada PENGGUGAT;

6.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT menyerahkan aset-aset milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT (Bergerak dan Tidak Bergerak) untuk membayarkan seluruh kekurangan kewajiban dan kerugian kepada PENGGUGAT apabila setelah penjualan AGUNAN/JAMINAN Kredit sebagaimana disebut dalam Posita maupun Petitum Gugatan masih kurang untuk membayarkan seluruh kewajiban dan kerugian kepada PENGGUGAT;

7.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

SUBSIDER :
Atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak