| Petitum |
PRIMAIR:
1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya.
2. Menyatakan Gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2204,
seluas 459M2 atas nama SUMARDI yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan, Kecamatan Sukomoro, Desa Pojoksari milik sah
4. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 459,
seluas 459M2 atas nama SUMARDI yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan, Kecamatan Sukomoro, Desa Pojoksari setempat tanpa fiat Ketua Pengadilan sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, maka:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |