Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.651/M.5.32/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO Alias ANTOK Bin DIMIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa Supriyanto Alias Antok Bin Dimin pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah garasi rumah milik Saksi Korban Sugeng Widodo yang beralamat di Dusun Tinggen RT 35 RW 04 Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa Supriyanto menemui Saksi Muji Setiyo Budi untuk meminta tolong diantarkan kerumah teman Terdakwa Supriyanto menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam Nopol AD 6076 LV milik Terdakwa Supriyanto. Selanjutnya sesampainya di area persawahan Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro Terdakwa Supriyanto meminta Saksi Muji Setiyo Budi untuk menurunkan Terdakwa di lokasi tersebut kemudian Saksi Muji Setiyo Budi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya setelah berjalan sekitar 1 (satu) Km ke arah selatan Terdakwa Supriyanto berjalan kaki masuk perkampungan Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan untuk mencari target sasaran sepeda motor yang kuncinya tertancap.
  • Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB sesampainya  di Dusun Tinggen Rt. 35 Rw. 04 Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Terdakwa Supriyanto mendapati sebuah garasi rumah dengan pintu sedikit terbuka dan terlihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, Nopol AE 6590 PL, tahun 2015, Noka: MH1JFR112FK062621, Nosin: JFR1E1061960 atas nama Ratna Dwi Muryani terparkir dengan kondisi kunci kontak masih tertancap.
  • Mengetahui hal tersebut terdakwa Supriyanto masuk kedalam garasi dan mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar garasi. Setelah berada diluar sepeda motor Terdakwa nyalakan dengan cara memutar kunci kontak dan menghidupkan stater motor, Kemudian Terdakwa bawa pergi ke rumah Terdakwa yang terletak di Dukuh. Songwi Rt. 13  Rw. 03 Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan untuk Terdakwa simpan terlebih dahulu kemudian Terdakwa melepas dan mengganti nomor plat kendaraan tersebut untuk kemudian Terdakwa jual.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah tersebut beserta kunci kontaknya kepada Saksi Agung sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban Sugeng Widodo selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, Nopol AE 6590 PL, tahun 2015, Noka: MH1JFR112FK062621, Nosin: JFR1E1061960 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, Nopol AE 6590 PL, tahun 2015, Noka: MH1JFR112FK062621, Nosin: JFR1E1061960 tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya.

 

----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Supriyanto Alias Antok Bin Dimin pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah garasi rumah milik Saksi Korban Sugeng Widodo yang beralamat di Dusun Tinggen RT 35 RW 04 Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak  Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa Supriyanto menemui Saksi Muji Setiyo Budi untuk meminta tolong diantarkan kerumah teman Terdakwa Supriyanto menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam Nopol AD 6076 LV milik Saksi Muji Setiyo Budi. Selanjutnya sesampainya di area persawahan Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro Terdakwa Supriyanto meminta Saksi Muji Setiyo Budi untuk menurunkan Terdakwa di lokasi tersebut kemudian Saksi Muji Setiyo Budi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya setelah berjalan sekitar 1 (satu) Km ke arah selatan Terdakwa Supriyanto berjalan kaki masuk perkampungan Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan untuk mencari target sasaran sepeda motor yang kuncinya tertancap.
  • Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB sesampainya  di Dusun Tinggen Rt. 35 Rw. 04 Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Terdakwa Supriyanto mendapati sebuah garasi rumah dengan pintu sedikit terbuka dan terlihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, Nopol AE 6590 PL, tahun 2015, Noka: MH1JFR112FK062621, Nosin: JFR1E1061960 atas nama Ratna Dwi Muryani terparkir dengan kondisi kunci kontak masih tertancap.
  • Mengetahui hal tersebut terdakwa Supriyanto masuk kedalam garasi dan mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar garasi. Setelah berada diluar sepeda motor Terdakwa nyalakan dengan cara memutar kunci kontak dan menghidupkan stater motor, Kemudian Terdakwa bawa pergi ke rumah Terdakwa yang terletak di Dukuh. Songwi Rt. 13  Rw. 03 Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan untuk Terdakwa simpan terlebih dahulu kemudian Terdakwa melepas dan mengganti nomor plat kendaraan tersebut untuk kemudian Terdakwa jual.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah tersebut beserta kunci kontaknya kepada Saksi Agung sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban Sugeng Widodo selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, Nopol AE 6590 PL, tahun 2015, Noka: MH1JFR112FK062621, Nosin: JFR1E1061960 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, Nopol AE 6590 PL, tahun 2015, Noka: MH1JFR112FK062621, Nosin: JFR1E1061960 tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya

Pihak Dipublikasikan Ya