Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H NANANG WAHYUDI Bin SARKUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B. 1430 /M.5.32/Eoh.2/07/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1NANANG WAHYUDI Bin SARKUN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa NANANG WAHYUDI Bin SARKUN, pada kurun waktu bulan September 2025 sampai dengan Bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal Terdakwa bekerja sebagai Collection Field PT Federal International Finance (FIF) Pos Magetan berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 01/HRD/FIF/KRY-P CB/XI/2024 tanggal 15 November 2024 dengan gaji Rp. 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Dalam jabatannya, Terdakwa bertugas melakukan penagihan terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 12 November 2025, PT FIF (Federal International Finance) Pos Magetan melakukan audit Internal dengan hasil Terdakwa NANANG WAHYUDI selaku Colector PT. FIF Pos Magetan, telah melakukan pelanggaran. Selanjutnya, setelah mengetahui hal tersebut kemudian Saksi ARIF WINDI WICAKSONO selaku Kepala Pos dan Supervisor di PT FIF Magetan melakukan sampling Visit ke Customer wilayah Kec. Karas dan diketahui adanya 3 Unit sepeda Motor milik Customer di wilayah Kec. Karas yang sudah dikembalikan kepada Terdakwa NANANG WAHYUDI dengan alasan bahwa adanya keterlambatan customer melakukan pembayaran dan Terdakwa NANANG WAHYUDI menarik sepeda motor tersebut, namun oleh Terdakwa NANANG WAHYUDI sepeda motor tersebut tidak dilaporkan ke PT FIF (Federal International Finance) Pos Magetan melainkan 3 unit sepeda motor tersebut masih dikuasai oleh Terdakwa NANANG WAHYUDI serta konsumen tidak diberikan Surat Serah Terima barang jaminan.
  • Bahwa Terdakwa NANANG WAHYUDI mengetahui adanya Konsumen yang telat bayar melalui aplikasi milik PT FIF (Federal International Finance) yang Bernama Mobile Action;
  • Bahwa pada tanggal 22 September 2025, Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi DAMAR EKO MARJUDI yang beralamat di Desa Sumur Somngo RT 10 RW 03 Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan untuk menarik 1 (satu) unit  Sepeda Motor Honda CBR 150, Warna Merah Hitam, Nosin: KCB1E1042063,  nopol: AE 3482 OZ yang sebelumnya sudah Saksi DAMAR EKO MARJUDI pesankan kepada ibunya bahwa terdapat pihak dari PT FIF (Federal International Finance) akan mengambil motornya dikarenakan Saksi DAMAR EKO MARJUDI tidak mampu untuk membayar angsurannya. Selanjutnya pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa datang Kembali bersama Saksi YOGA untuk mengambil kendaraan beserta STNK 1 (satu) unit  Sepeda Motor Honda CBR 150, Warna Merah Hitam, Nosin: KCB1E1042063,  nopol: AE 3482 OZ.
  • Bahwa pada tanggal 27 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa NANANG WAHYUDI datang ke rumah Saksi M. ALI YUSRON yang terletak di Ds. Sumursongo RT 01 RW 01 Kec Karas Kab. Magetan untuk memberitahukan jika terdapat kekurangan pembayaran angsuran pada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS, Warna Hitam, Nosin: JM81E3085606, Nopol: AE 3159 QW. selanjutnya Saksi M. ALI YUSRON mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi tidak memiliki uang untuk membayarkan angsuran kendaraan tersebut. Selanjutnya Terdakwa meminta kendaraan untuk dibawa oleh Terdakwa dulu dan untuk angsuran yang terlambat akan dibayar oleh Terdakwa terlebih dahulu untuk kemudian setelah saksi M. ALI YUSRON sudah memiliki uang untuk membayar angsuran dan kendaraan akan dikembalikan oleh Terdakwa. Menyetujui hal tersebut selanjutnya Saksi M. ALI YUSRON menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS, Warna Hitam, Nosin: JM81E3085606, Nopol: AE 3159 QW tersebut kepada Terdakwa.
  • Selanjutny pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa NANANG WAHYUDI menelepon Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD untuk menanyakan mengenai keterlambatan pembayaran 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street, Warna Coklat, Nosin: JM91E1485634 dan Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD mengatakan jika tidak sanggup membayar angsuran pada bulan November 2025. Atas hal tersebut, Terdakwa NANANG WAHYUDI menarik motor tersebut jika Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD tidak bisa membayar pada hari itu juga. Kemudian, Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD menjelaskan akan membayar angsuran bulan November 2025 pada keesokan harinya namun, Terdakwa NANANG WAHYUDI bersikeras akan menarik sepeda motor tersebut dan akan dikembalikan jika angsuran bulan November 2025 tersebut telah dilunasi. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD melunasi angsuran bulan November 2025 sebesar Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Terdakwa NANANG WAHYUDI. Namun setelah angsuran 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street, Warna Coklat, Nosin: JM91E1485634 tersebut dibayarkan oleh saksi DANANG SAHLAN akan tetapi kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD.
  • Bahwa setelah menerima dan menguasai 3 (tiga) unit kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) Pos Magetan, Terdakwa tidak menyerahkan kendaraan-kendaraan tersebut kepada perusahaan sebagaimana kewajibannya selaku Collection Field Kantor PT. FIF Pos Magetan.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai serta tidak menyerahkan 3 unit kendaraan tersebut kepada PT FIF, yaitu untuk digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin PT FIF.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi ARIF WINDI WICAKSONO selaku Kepala Pos dan Supervisor di PT FIF Magetan mengalami kerugian sebesar Rp63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa NANANG WAHYUDI Bin SARKUN, pada kurun waktu bulan September 2025 sampai dengan Bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Collection Field PT Federal International Finance (FIF) Pos Magetan berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 01/HRD/FIF/KRY-P CB/XI/2024 tanggal 15 November 2024 dengan gaji Rp. 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Dalam jabatannya, Terdakwa bertugas melakukan penagihan terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran;
  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 12 November 2025, PT FIF (Federal International Finance) Pos Magetan melakukan audit Internal dengan hasil Terdakwa NANANG WAHYUDI selaku Colector PT. FIF Pos Magetan, telah melakukan pelanggaran. Selanjutnya, setelah mengetahui hal tersebut kemudian Saksi ARIF WINDI WICAKSONO selaku Kepala Pos dan Supervisor di PT FIF Magetan melakukan sampling Visit ke Customer wilayah Kec. Karas dan diketahui adanya 3 Unit sepeda Motor milik Customer di wilayah Kec. Karas yang sudah dikembalikan kepada Terdakwa NANANG WAHYUDI dengan alasan bahwa adanya keterlambatan customer melakukan pembayaran dan Terdakwa NANANG WAHYUDI menarik sepeda motor tersebut, namun oleh Terdakwa NANANG WAHYUDI sepeda motor tersebut tidak dilaporkan ke PT FIF (Federal International Finance) Pos Magetan melainkan 3 unit sepeda motor tersebut masih dikuasai oleh Terdakwa NANANG WAHYUDI serta konsumen tidak diberikan Surat Serah Terima barang jaminan.
  • Bahwa Terdakwa NANANG WAHYUDI mengetahui adanya Konsumen yang telat bayar melalui aplikasi milik PT FIF (Federal International Finance) yang Bernama Mobile Action;
  • Bahwa pada tanggal 22 September 2025, Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi DAMAR EKO MARJUDI yang beralamat di Desa Sumur Somngo RT 10 RW 03 Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan untuk menarik 1 (satu) unit  Sepeda Motor Honda CBR 150, Warna Merah Hitam, Nosin: KCB1E1042063,  nopol: AE 3482 OZ yang sebelumnya sudah Saksi DAMAR EKO MARJUDI pesankan kepada ibunya bahwa terdapat pihak dari PT FIF (Federal International Finance) akan mengambil motornya dikarenakan Saksi DAMAR EKO MARJUDI tidak mampu untuk membayar angsurannya. Selanjutnya pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa datang Kembali bersama Saksi YOGA untuk mengambil kendaraan beserta STNK 1 (satu) unit  Sepeda Motor Honda CBR 150, Warna Merah Hitam, Nosin: KCB1E1042063,  nopol: AE 3482 OZ.
  • Bahwa pada tanggal 27 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa NANANG WAHYUDI datang ke rumah Saksi M. ALI YUSRON yang terletak di Ds. Sumursongo RT 01 RW 01 Kec Karas Kab. Magetan untuk memberitahukan jika terdapat kekurangan pembayaran angsuran pada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS, Warna Hitam, Nosin: JM81E3085606, Nopol: AE 3159 QW. selanjutnya Saksi M. ALI YUSRON mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi tidak memiliki uang untuk membayarkan angsuran kendaraan tersebut. Selanjutnya Terdakwa meminta kendaraan untuk dibawa oleh Terdakwa dulu dan untuk angsuran yang terlambat akan dibayar oleh Terdakwa terlebih dahulu untuk kemudian setelah saksi M. ALI YUSRON sudah memiliki uang untuk membayar angsuran dan kendaraan akan dikembalikan oleh Terdakwa. Menyetujui hal tersebut selanjutnya Saksi M. ALI YUSRON menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS, Warna Hitam, Nosin: JM81E3085606, Nopol: AE 3159 QW tersebut kepada Terdakwa.
  • Selanjutny pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa NANANG WAHYUDI menelepon Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD untuk menanyakan mengenai keterlambatan pembayaran 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street, Warna Coklat, Nosin: JM91E1485634 dan Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD mengatakan jika tidak sanggup membayar angsuran pada bulan November 2025. Atas hal tersebut, Terdakwa NANANG WAHYUDI menarik motor tersebut jika Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD tidak bisa membayar pada hari itu juga. Kemudian, Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD menjelaskan akan membayar angsuran bulan November 2025 pada keesokan harinya namun, Terdakwa NANANG WAHYUDI bersikeras akan menarik sepeda motor tersebut dan akan dikembalikan jika angsuran bulan November 2025 tersebut telah dilunasi. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD melunasi angsuran bulan November 2025 sebesar Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Terdakwa NANANG WAHYUDI. Namun setelah angsuran 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street, Warna Coklat, Nosin: JM91E1485634 tersebut dibayarkan oleh saksi DANANG SAHLAN akan tetapi kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada Saksi DANANG SAHLAN MAHFUD.
  • Bahwa setelah menerima dan menguasai 3 (tiga) unit kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) Pos Magetan, Terdakwa tidak menyerahkan kendaraan-kendaraan tersebut kepada perusahaan sebagaimana kewajibannya selaku Collection Field Kantor PT. FIF Pos Magetan.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai serta tidak menyerahkan 3 unit kendaraan tersebut kepada PT FIF, yaitu untuk digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin PT FIF.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi ARIF WINDI WICAKSONO selaku Kepala Pos dan Supervisor di PT FIF Magetan mengalami kerugian sebesar Rp63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP (Wvs) ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya