Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Mgt BANK JATIM CABANG MAGETAN 1.ANIS FITRIANA
2.PUTUT PRANOTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BANK JATIM CABANG MAGETAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANIS FITRIANA
2PUTUT PRANOTO
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 102.382.942,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik
4.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 85 Tanggal 16 -09-1991 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan DHEDY ISCAHYANTO S.H..M.KN. Notaris di Kabupaten Magetan serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan No.00186/2023 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.666/2022 tanggal 11/10/2022 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
5.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 102.382.942,21 (Seratus dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua koma dua puluh satu Rupiah) secara langsung dan seketika.
7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No. 913 an. Suyatno/TERGUGAT) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Copy dari Sertifikat Hak Milik No. 913 an Suyatno terletak di Kwlurahan Sukowinangun Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.Provinsi Jawa Timur dengan luas 164m2  sebagaimana tertera di surat ukur tertanggal 13-09-1991  No.4557/1991,
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak