Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon .
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama MINO lahir di Magetan pada tanggal 01 Juni 1957 yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah Pemohon, dan Kutipan Akta Kelahiran anak keempat Pemohon dirubah menjadi AMAT MINO di Magetan pada tanggal 01 Juni 1957 sesuai dengan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) anak pertama Pemohon, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) anak kedua Pemohon, Kutipan Akta Nikah anak kedua Pemohon, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) anak ketiga Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon, Kutipan Akta Nikah anak ketiga Pemohon, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) anak keempat Pemohon dan Kutipan Akta Nikah anak keempat Pemohon.
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan;
- Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|