| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa seorang laki-laki bernama SUWADJI lahir di Madiun pada tanggal 1 Februari 1957 telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 1983 di Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk dicatat dalam Register yang diperuntukkan untuk itu dan sekaligus menerbikan Akta Kematian atas nama SUWADJI lahir di Madiun pada tanggal 1 Februari 1957 dan meninggal pada tanggal 23 Januari 1983.
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon |