Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Mgt DWI INDAH WIDYA PRATIWI ADITYA YOGA PUTRA PRATAMA Bin ANDRIAN YOGA SEPTIANTORO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.24/M.5.32/Eoh.2/01/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ADITYA YOGA PUTRA PRATAMA Bin ANDRIAN YOGA SEPTIANTORO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA :

  • -----------------Bahwa ia Terdakwa ADITYA YOGA PUTRA PRATAMA Bin ANDRIAN YOGA SEPTIANTORO pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko yang beralamat di Desa Jungke RT.10 RW 02 Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sebelumnya Terdakwa berangkat dari Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox menggunakan helm warna hitam, mengenakan celana panjang jeans warna biru, jaket, serta membawa 1 (satu) buah tas punggung/ransel warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari sasaran berupa toko yang dalam keadaan terbuka, sepi, dan tidak dijaga oleh pemiliknya. Saat melintas di Desa Jungke RT 10 RW 02, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Terdakwa melihat Toko milik Saksi MARIYEM kemudian berhenti dan memarkir sepeda motornya di sekitar toko tersebut sambil mengamati kondisi toko.
  • Bahwa setelah mengetahui toko tersebut dalam keadaan sepi dan tidak dijaga, Terdakwa masuk ke dalam Toko milik Saksi MARIYEM. Setibanya di dalam toko, Terdakwa mendekati 1 (satu) buah rak etalase kaca tempat penyimpanan rokok yang tidak terpasang kunci, lalu membuka etalase tersebut dengan cara menarik pintu etalase menggunakan tangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil berbagai jenis rokok dari dalam etalase tersebut, yaitu:
    1. 4 (empat) bungkus rokok Gudang Garam Internasional;
    2. 3 (tiga) bungkus rokok Djarum Super;
    3. 6 (enam) bungkus rokok Grow kecil;
    4. 3 (tiga) bungkus rokok Grow besar;
    5. 3 (tiga) bungkus rokok Geo Mild;
    6. 5 (lima) bungkus rokok Djie Sam Soe Kuning;
    7. 5 (lima) bungkus rokok Djie Sam Soe Premium (hitam);
    8. 5 (lima) bungkus rokok Sampoerna Prima;
    9. 3 (tiga) bungkus rokok Djarum 76;
    10. 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Mild.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil rokok-rokok tersebut, Terdakwa memasukkan seluruh rokok ke dalam tas punggung/ransel warna hitam yang dibawanya, kemudian menutup kembali pintu etalase dengan cara mendorongnya, dan pergi meninggalkan Toko milik Saksi MARIYEM.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB, sebelum berangkat ke pasar, Saksi MARIYEM melakukan pengecekan terhadap barang dagangan di tokonya. Saat mengecek etalase kaca tempat penyimpanan rokok, Saksi MARIYEM menyadari bahwa sejumlah rokok telah hilang tanpa adanya transaksi penjualan sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MARIYEM memberitahukan hal tersebut kepada Saksi SUTIKNO untuk melakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri fisik yang sesuai dengan Terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi MARIYEM melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Karas, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Magetan. Berdasarkan laporan tersebut, Saksi ARIF WILIANTO dan Saksi VEVEN NOVIANTO, S.E., selaku anggota Satreskrim Polres Magetan, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penyitaan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah tas punggung/ransel warna hitam;
    2. 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
    3. 1 (satu) pasang sepatu merek VANS warna hitam kombinasi putih. Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan Terdakwa pada saat melakukan perbuatan tersebut telah dijual oleh Terdakwa, sehingga pihak Kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) Nomor: DPB/17/XII/RES.1.8./2025/Satreskrim terhadap sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MARIYEM mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.046.000,00 (satu juta empat puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memiliki hak untuk mengambil serta memiliki barang dagangan berupa rokok milik Saksi MARIYEM, dan perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

ATAU

KEDUA :

  • -----------------Bahwa ia Terdakwa ADITYA YOGA PUTRA PRATAMA Bin ANDRIAN YOGA SEPTIANTORO pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko yang beralamat di Desa Jungke RT.10 RW 02 Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sebelumnya Terdakwa berangkat dari Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox menggunakan helm warna hitam, mengenakan celana panjang jeans warna biru, jaket, serta membawa 1 (satu) buah tas punggung/ransel warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari sasaran berupa toko yang dalam keadaan terbuka, sepi, dan tidak dijaga oleh pemiliknya. Saat melintas di Desa Jungke RT 10 RW 02, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Terdakwa melihat Toko milik Saksi MARIYEM kemudian berhenti dan memarkir sepeda motornya di sekitar toko tersebut sambil mengamati kondisi toko.
  • Bahwa setelah mengetahui toko tersebut dalam keadaan sepi dan tidak dijaga, Terdakwa masuk ke dalam Toko milik Saksi MARIYEM. Setibanya di dalam toko, Terdakwa mendekati 1 (satu) buah rak etalase kaca tempat penyimpanan rokok yang tidak terpasang kunci, lalu membuka etalase tersebut dengan cara menarik pintu etalase menggunakan tangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil berbagai jenis rokok dari dalam etalase tersebut, yaitu:
    1. 4 (empat) bungkus rokok Gudang Garam Internasional;
    2. 3 (tiga) bungkus rokok Djarum Super;
    3. 6 (enam) bungkus rokok Grow kecil;
    4. 3 (tiga) bungkus rokok Grow besar;
    5. 3 (tiga) bungkus rokok Geo Mild;
    6. 5 (lima) bungkus rokok Djie Sam Soe Kuning;
    7. 5 (lima) bungkus rokok Djie Sam Soe Premium (hitam);
    8. 5 (lima) bungkus rokok Sampoerna Prima;
    9. 3 (tiga) bungkus rokok Djarum 76;
    10. 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Mild.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil rokok-rokok tersebut, Terdakwa memasukkan seluruh rokok ke dalam tas punggung/ransel warna hitam yang dibawanya, kemudian menutup kembali pintu etalase dengan cara mendorongnya, dan pergi meninggalkan Toko milik Saksi MARIYEM.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB, sebelum berangkat ke pasar, Saksi MARIYEM melakukan pengecekan terhadap barang dagangan di tokonya. Saat mengecek etalase kaca tempat penyimpanan rokok, Saksi MARIYEM menyadari bahwa sejumlah rokok telah hilang tanpa adanya transaksi penjualan sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MARIYEM memberitahukan hal tersebut kepada Saksi SUTIKNO untuk melakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri fisik yang sesuai dengan Terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi MARIYEM melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Karas, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Magetan. Berdasarkan laporan tersebut, Saksi ARIF WILIANTO dan Saksi VEVEN NOVIANTO, S.E., selaku anggota Satreskrim Polres Magetan, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penyitaan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah tas punggung/ransel warna hitam;
    2. 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
    3. 1 (satu) pasang sepatu merek VANS warna hitam kombinasi putih. Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan Terdakwa pada saat melakukan perbuatan tersebut telah dijual oleh Terdakwa, sehingga pihak Kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) Nomor: DPB/17/XII/RES.1.8./2025/Satreskrim terhadap sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MARIYEM mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.046.000,00 (satu juta empat puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memiliki hak untuk mengambil serta memiliki barang dagangan berupa rokok milik Saksi MARIYEM, dan perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya