Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Mgt Suryaningsih,S.H. MUHAMMAD RESKI Alias IKKY Bin DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.29/M.5.32/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RESKI Alias IKKY Bin DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RESKI Alias IKKY Bin DAHLAN bersama sama dengan anak BAGAS RAMADAN PAMUNGKAS (dalam berkas perkara lain) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Temboro Rt 07 Rw 03 Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib anak saksi Bagas dan tersangka berangkat dari daerah Jombang menuju area wilayah Kota Madiun dan Magetan. Terdakwa dan anak saksi berangkat menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi S 5508 OCX (dilakukan penyitaan dalam berkas terpisah) dengan posisi terdakwa didepan sedangkan anak saksi Bagas membonceng di belakang. Selanjutnya anak saksi Bagas dan terdakwa sampai di daerah Temboro Magetan

 

mendekati rumah kos saksi Ningamul. Lalu terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir pagar dibawah pohon. Lalu terdakwa menunggu diatas sepeda motor sedangkan anak saksi Bagas masuk kedalam parkiran rumah saksi Ningamul melewati pintu pagar depan yang tidak tertutup. Setelah masuk anak saksi Bagas melihat-lihat sepeda motor yang sedang diparkir didalam parkiran ada sekira 10 (sepuluh) sepeda motor. Lalu anak saksi Bagas melihat situasi di parkiran dan keluar menemui terdakwa yang sedang berjaga dan memantau keadaan sekitar. Saat itu anak saksi Bagas sempat pergi ke masjid sebentar untuk BAB selama 10 (sepuluh) menit. Selanjutnya anak saksi Bagas masuk kembali kedalam pakiran rumah kos Ningamul melewati jalan pintu masuk depan gerbang yang terbuka sedangkan terdakwa masih tetap berjaga diluar.  Kemudian anak saksi Bagas masuk kedalam parkiran rumah kos melihat ada sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi AE 6426 QQ yang sedang terparkir di dalam parkiran tersebut. Lalu anak saksi Bagas memegang stang sepeda motor yang ternyata tidak dikunci stang dan memundurkan sepeda motor agar bisa dikeluarkan dari parkiran dengan cara didorong sampai dengan tempat terdakwa menunggu. Setelah keluar anak saksi Bagas menaiki sepeda motor dan didorong oleh terdakwa dengan menggunakan kaki sambil menjalankan sepeda motor. Lalu saksi dan terdakwa menuju wilayah magetan untuk menjual sepeda motor tersebut;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan anak saksi Bagas merugikan saksi Ningamul sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RESKI Alias IKKY Bin DAHLAN bersama sama dengan anak BAGAS RAMADAN PAMUNGKAS (dalam berkas perkara lain) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Temboro Rt 07 Rw 03 Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib anak saksi Bagas dan tersangka berangkat dari daerah Jombang menuju area wilayah Kota Madiun dan Magetan. Terdakwa dan anak saksi berangkat menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi S 5508 OCX (dilakukan penyitaan dalam berkas terpisah) dengan posisi terdakwa didepan sedangkan anak saksi Bagas membonceng di belakang.

 

Selanjutnya anak saksi Bagas dan terdakwa sampai di daerah Temboro Magetan mendekati rumah kos saksi Ningamul. Lalu terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir pagar dibawah pohon. Lalu terdakwa menunggu diatas sepeda motor sedangkan anak saksi Bagas masuk kedalam parkiran rumah saksi Ningamul melewati pintu pagar depan yang tidak tertutup. Setelah masuk anak saksi Bagas melihat-lihat sepeda motor yang sedang diparkir didalam parkiran ada sekira 10 (sepuluh) sepeda motor. Lalu anak saksi Bagas melihat situasi di parkiran dan keluar menemui terdakwa yang sedang berjaga dan memantau keadaan sekitar. Saat itu anak saksi Bagas sempat pergi ke masjid sebentar untuk BAB selama 10 (sepuluh) menit. Selanjutnya anak saksi Bagas masuk kembali kedalam pakiran rumah kos Ningamul melewati jalan pintu masuk depan gerbang yang terbuka sedangkan terdakwa masih tetap berjaga diluar.  Kemudian anak saksi Bagas masuk kedalam parkiran rumah kos melihat ada sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi AE 6426 QQ yang sedang terparkir di dalam parkiran tersebut. Lalu anak saksi Bagas memegang stang sepeda motor yang ternyata tidak dikunci stang dan memundurkan sepeda motor agar bisa dikeluarkan dari parkiran dengan cara didorong sampai dengan tempat terdakwa menunggu. Setelah keluar anak saksi Bagas menaiki sepeda motor dan didorong oleh terdakwa dengan menggunakan kaki sambil menjalankan sepeda motor. Lalu saksi dan terdakwa menuju wilayah magetan untuk menjual sepeda motor tersebut;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan anak saksi Bagas merugikan saksi Ningamul sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah

Pihak Dipublikasikan Ya