Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran anak ke-dua Pemohon, Ijazah SMK anak ke-dua Pemohon yaitu MARDJU lahir di Magetan pada tanggal 20 Februari 1959, pada Kutipan Akta Kelahiran anak ke-satu Pemohon dan Ijazah SMK yaitu MARJU lahir di Magetan pada tanggal 20 Februari 1959, dengan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak ke-tiga Pemohon dan Ijazah SMK yaitu MARJUKI lahir di Magetan pada tanggal 20 Februari 1959 adalah orang yang sama atau satu orang,
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|